Menkeu Baru Suahasil Nazara Jadi Sorotan, Industri Kripto Menanti Arah Kebijakan Pajak Aset Digital

12 hours ago 7

Jakarta (pilar.id) – Pergantian Menteri Keuangan menjadi perhatian pelaku industri aset kripto Indonesia. Kehadiran Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru dinilai dapat menjadi momentum untuk mencermati arah kebijakan fiskal dan perpajakan sektor aset digital, terutama di tengah upaya memperkuat daya saing pasar kripto nasional.

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026), menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Sehari setelah pelantikan, proses serah terima jabatan dilaksanakan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Pergantian tersebut menjadi perhatian industri karena Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan perpajakan aset kripto, meskipun pengaturan dan pengawasan perdagangan aset digital berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah keberlanjutan kebijakan pajak transaksi kripto. Berdasarkan bahan yang disampaikan, ketentuan perpajakan aset kripto mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan aset kripto, tetapi tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final sebesar 0,21 persen atas transaksi melalui Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dalam negeri.

Kebijakan perpajakan tersebut menjadi bagian dari perhatian pelaku usaha karena berkaitan dengan biaya transaksi, kepatuhan, dan kemampuan platform domestik bersaing dengan pasar aset digital global.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, mengatakan industri terus mencermati perkembangan kebijakan perpajakan aset kripto di Indonesia. Menurut dia, dialog antara pelaku usaha dan regulator diperlukan untuk membangun ekosistem aset digital yang dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Yudhono menilai kebijakan fiskal yang baik perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara, kepatuhan pelaku industri, dan ruang pertumbuhan bisnis aset digital. Penyesuaian kebijakan, menurutnya, tetap menjadi bagian dari pembahasan untuk menciptakan industri yang lebih sehat.

“ Kami melihat pentingnya dialog yang konstruktif antara industri dan regulator untuk terus menyempurnakan ekosistem aset digital di Indonesia, termasuk dari sisi kebijakan perpajakan,” ujar Yudhono Rawis.

Ia menegaskan bahwa pelaku industri tetap perlu menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, kepastian dan proporsionalitas regulasi dinilai penting agar pelaku usaha memiliki ruang untuk mengembangkan produk serta layanan yang kompetitif.

Perhatian terhadap kebijakan pajak kripto juga berkaitan dengan ambisi Indonesia memperkuat posisi di industri aset digital global. Yudhono menilai, besarnya jumlah pengguna maupun nilai transaksi domestik belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai pusat industri kripto dunia.

Menurut dia, pasar besar dan pusat kripto global merupakan dua hal yang berbeda. Indonesia perlu membangun ekosistem yang mampu menarik likuiditas, inovasi, dan pelaku industri dari berbagai negara.

“Menjadi pasar besar berbeda dengan menjadi pusat kripto global,” kata Yudhono.

Pandangan tersebut menempatkan daya saing ekosistem sebagai salah satu agenda penting bagi industri aset digital Indonesia. Selain aspek perpajakan, pelaku usaha perlu memperhatikan kepastian regulasi, perlindungan konsumen, dan kemampuan menghadirkan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar.

Besarnya potensi ekonomi aset digital secara global turut memperkuat perhatian terhadap kebijakan perpajakan kripto. Laporan perusahaan analitik blockchain Chainalysis yang dirilis pada 26 Agustus 2026 mencatat aktivitas kripto on-chain global yang berpotensi dikenakan pajak mencapai sedikitnya US$457 miliar sepanjang 2025.

Aktivitas tersebut mencakup keuntungan modal atau capital gain dari transaksi melalui bursa terpusat dan terdesentralisasi, pendapatan staking dan mining, serta aktivitas pinjaman dan pembayaran berbasis aset kripto.

Amerika Serikat tercatat memiliki potensi aktivitas kena pajak terbesar dengan nilai US$112,6 miliar. Negara berikutnya dalam daftar tersebut adalah Jerman, China, Inggris, dan India.

Indonesia berada di peringkat ke-12 dengan potensi aktivitas kena pajak sekitar US$10,1 miliar. Nilai tersebut terdiri dari sekitar US$3,6 miliar capital gain, US$2,6 miliar pendapatan imbal hasil, dan US$3,9 miliar aktivitas pembayaran.

Angka tersebut menggambarkan besarnya aktivitas ekonomi aset digital yang berpotensi menjadi objek penerimaan pajak. Namun, potensi aktivitas kena pajak tidak serta-merta sama dengan penerimaan pajak aktual karena bergantung pada ketentuan perpajakan, kepatuhan, serta kemampuan otoritas melakukan pengawasan dan pemungutan.

Tantangan pengawasan semakin kompleks karena transaksi aset kripto berlangsung melalui berbagai mekanisme. Chainalysis memperkirakan kerangka pelaporan pajak internasional OECD, Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), baru mencakup sekitar 14 persen aktivitas transaksi kena pajak di jaringan blockchain.

Aktivitas decentralized finance (DeFi), transaksi peer-to-peer, dan penggunaan self-custody wallet menjadi sejumlah tantangan bagi otoritas pajak. Mekanisme tersebut tidak seluruhnya dapat dipantau melalui pola pelaporan konvensional, sehingga membutuhkan pendekatan pengawasan dan pertukaran informasi yang lebih adaptif.

Kondisi itu menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan aset digital tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif. Kemampuan negara mengidentifikasi transaksi, memperluas kepatuhan, dan mengembangkan sistem pelaporan menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan potensi penerimaan.

Di tengah pergantian Menteri Keuangan, arah kebijakan fiskal aset kripto diperkirakan tetap menjadi perhatian pelaku industri. Suahasil Nazara memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk sebagai Wakil Menteri Keuangan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, berdasarkan bahan yang tersedia, belum terdapat pernyataan spesifik Suahasil mengenai arah kebijakan perpajakan aset kripto setelah menjabat sebagai Menteri Keuangan. Karena itu, sikap dan kebijakan konkret terkait tarif, mekanisme pelaporan, maupun insentif sektor aset digital masih perlu menunggu pernyataan resmi pemerintah.

Yudhono berharap Indonesia dapat memanfaatkan potensi pasar domestik untuk membangun ekosistem aset digital yang kompetitif secara global. Menurutnya, pengembangan industri perlu berjalan seiring dengan kepastian regulasi dan perlindungan konsumen.

“Indonesia memiliki pasar dan potensi yang besar. Tantangan berikutnya adalah bagaimana potensi tersebut dapat berkembang menjadi ekosistem yang kompetitif secara global, dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen,” pungkas Yudhono.

Dengan besarnya aktivitas ekonomi aset digital dan meningkatnya kebutuhan terhadap sistem perpajakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi, industri kripto Indonesia kini menanti arah kebijakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Kepastian regulasi dan keseimbangan antara penerimaan negara serta daya saing industri akan menjadi faktor penting dalam menentukan perkembangan pasar aset digital nasional. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |