OJK Tertibkan Promosi Kripto Ilegal, Tokocrypto Minta KOL Cermat Cek Legalitas Platform

1 day ago 17

Jakarta (pilar.id) – Langkah tegas Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dalam menghentikan promosi sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin mendapat dukungan dari pelaku industri kripto nasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga ekosistem aset digital Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan.

Tindakan Satgas PASTI dilakukan setelah sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam promosi platform aset keuangan digital yang belum mengantongi izin resmi. Sebagai tindak lanjut, beberapa konten yang memuat promosi platform tersebut telah dihapus atau disesuaikan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah menetapkan daftar Pedagang Aset Keuangan Digital berizin yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi maupun investasi. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar tersebut tidak berada dalam pengawasan regulator dan berpotensi menimbulkan risiko kerugian bagi pengguna.

Chief Executive Officer Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai langkah yang diambil Satgas PASTI merupakan bagian dari penguatan tata kelola industri aset kripto nasional. Menurutnya, penggunaan platform berizin menjadi aspek fundamental dalam menciptakan ekosistem investasi digital yang aman, transparan, dan sesuai regulasi.

Calvin menjelaskan bahwa keberadaan platform yang telah memperoleh izin resmi memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen karena operasionalnya diawasi regulator, memiliki standar kepatuhan yang jelas, serta menerapkan praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan aturan diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset digital.

Selain aspek perlindungan konsumen, penggunaan platform kripto berizin juga dinilai berperan dalam menjaga aktivitas ekonomi digital tetap berada dalam ekosistem nasional. Menurut Calvin, transaksi yang dilakukan melalui platform resmi dapat tercatat dan diawasi sehingga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri dalam negeri.

Ia menambahkan, penggunaan platform ilegal atau luar negeri yang tidak berada dalam pengawasan regulator berpotensi menyebabkan aliran dana keluar dari ekosistem nasional. Karena itu, peningkatan transaksi melalui platform yang telah mendapatkan izin dinilai dapat memperkuat industri kripto Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital.

Di sisi lain, Satgas PASTI mengingatkan para KOL dan kreator konten agar melakukan verifikasi menyeluruh sebelum mempromosikan produk atau layanan keuangan. Influencer diminta memastikan legalitas perusahaan, platform, maupun produk yang dipasarkan kepada publik, termasuk memastikan bahwa aset dan layanan tersebut memang diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia.

Satgas juga menekankan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, seimbang, dan tidak menyesatkan. Konten promosi harus memberikan gambaran yang jelas mengenai manfaat sekaligus risiko investasi, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan secara rasional dan berdasarkan informasi yang lengkap.

Peringatan tersebut menjadi relevan di tengah meningkatnya pengaruh influencer terhadap keputusan investasi masyarakat, khususnya generasi muda yang aktif mengakses informasi melalui media sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, peran KOL dalam membentuk persepsi publik terhadap aset kripto dan instrumen investasi digital semakin signifikan.

Tokocrypto menilai edukasi yang disampaikan oleh influencer memiliki dampak besar terhadap perkembangan industri. Karena itu, penyebaran informasi mengenai aset digital perlu dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengedepankan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Calvin menegaskan bahwa pertumbuhan industri kripto tidak hanya bergantung pada regulator dan perusahaan, tetapi juga membutuhkan dukungan komunitas, kreator konten, serta masyarakat sebagai pengguna. Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Sejalan dengan upaya tersebut, OJK saat ini juga tengah menyiapkan regulasi khusus mengenai influencer keuangan atau fininfluencer. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batasan, tanggung jawab, serta standar etika dalam penyampaian informasi produk keuangan di ruang digital.

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Koordinasi dengan berbagai instansi terkait juga terus diperkuat guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tokocrypto turut mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “Legal dan Logis” atau 2L sebelum melakukan investasi. Prinsip tersebut menekankan pentingnya memastikan legalitas pelaku usaha dan produk keuangan yang ditawarkan, sekaligus bersikap kritis terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, peningkatan literasi keuangan digital, serta sinergi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat, industri aset kripto Indonesia diyakini memiliki peluang untuk berkembang secara lebih sehat. Langkah ini sekaligus menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem investasi digital yang aman dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |