Pemprov Jatim dan Jateng Sepakati Batas Ngawi–Karanganyar, Perkuat Kepastian Hukum Wilayah

1 day ago 18

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyepakati penegasan batas daerah pada segmen Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Karanganyar. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memperjelas administrasi wilayah sekaligus memperkuat kepastian hukum di kawasan perbatasan kedua provinsi.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono yang mewakili Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, bersama Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Daerah, dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Edy Iswanto yang mewakili Gubernur Jawa Tengah.

Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Pembahasan Batas Daerah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Grand G7 Hotel, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Dalam kesepakatan itu, Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemkab Ngawi, dan Pemkab Karanganyar menyetujui penarikan garis batas serta titik koordinat pilar batas wilayah.

Materi yang disepakati mencakup penetapan simpul batas antara Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sragen. Selain itu, kesepakatan juga mencakup simpul batas dengan Kabupaten Magetan serta penyertaan 20 pilar batas hasil perapatan pada 2015 dengan nomenklatur baru PABU PR.

Menurut Adhy Karyono, penegasan batas tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kejelasan administratif antara wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kepastian garis batas tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi salah satu dasar dalam penataan ruang dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Adhy menjelaskan, proses pembahasan dilakukan untuk menyamakan persepsi antarpemerintah daerah mengenai posisi batas wilayah. Setelah pembahasan dan koordinasi dilakukan, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.

Penegasan koordinat juga dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran mengenai posisi batas daerah. Dengan garis dan titik koordinat yang telah disepakati, masing-masing pemerintah daerah memiliki rujukan yang lebih jelas dalam menjalankan kewenangan administratifnya.

Kejelasan batas wilayah memiliki implikasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya administrasi kependudukan, penataan ruang, pelayanan publik, pengelolaan wilayah, hingga pengembangan investasi di kawasan perbatasan.

Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, kejelasan administrasi wilayah juga dapat mendukung kepastian dalam memperoleh layanan pemerintahan. Sementara bagi pemerintah daerah, batas yang terdefinisi secara jelas menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan dan koordinasi lintas wilayah.

Kesepakatan Jatim dan Jateng tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses revisi dan penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2007 tentang Batas Daerah Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Jawa Tengah, khususnya pada segmen Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Karanganyar.

Dengan demikian, penandatanganan berita acara pada 16 September 2026 bukan menjadi akhir dari keseluruhan proses, melainkan bagian dari tahapan penegasan batas daerah menuju penyempurnaan regulasi batas administratif kedua provinsi.

Rapat pembahasan tersebut turut melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan instansi teknis yang memiliki kewenangan maupun kompetensi dalam urusan administrasi kewilayahan dan informasi geospasial.

Di antaranya Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa penegasan batas daerah membutuhkan sinkronisasi aspek administrasi pemerintahan, hukum, pertanahan, pemetaan, serta data geospasial.

Bagi Jawa Timur dan Jawa Tengah, kesepakatan pada segmen Ngawi–Karanganyar diharapkan memberikan rujukan yang lebih pasti bagi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah perbatasan. Kejelasan batas juga menjadi fondasi untuk memperkuat koordinasi pembangunan dan pelayanan publik antardaerah. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |