Pemkot Surabaya Konsultasikan Aset Rampasan KPK, Sembilan Apartemen Belum Bisa Disewakan

19 hours ago 14

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta arahan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait optimalisasi sembilan unit apartemen yang merupakan aset hibah hasil rampasan negara. Persoalan utama yang dihadapi adalah masih terpasangnya plang penanda aset rampasan serta sejumlah kendala administrasi yang membuat unit-unit tersebut belum dapat disewakan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima kunjungan dan audiensi Dewas KPK di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026). Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pemantauan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilakukan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Pemkot Surabaya sebelumnya menerima hibah barang rampasan negara dari KPK secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026. Total terdapat 10 unit aset yang diterima, terdiri atas satu unit rumah atau bangunan gedung dan sembilan unit apartemen.

Eri Cahyadi menjelaskan, satu unit bangunan gedung telah dimanfaatkan sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya. Pemanfaatan tersebut memberikan dukungan terhadap pengelolaan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat yang nilainya mencapai sekitar Rp4 miliar hingga Rp5 miliar per bulan.

Dana yang dikelola melalui Baznas kemudian digunakan untuk berbagai program sosial. Di antaranya pembangunan dan perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan kursi roda, penanganan anak putus sekolah, serta penebusan ijazah siswa SMA atau sederajat yang masih tertahan.

Pemkot Surabaya ingin pola pemanfaatan serupa dapat diterapkan pada sembilan unit apartemen yang telah diterima. Rencananya, pendapatan dari penyewaan apartemen akan diarahkan untuk program kepentingan masyarakat, antara lain penanganan stunting, gizi buruk, serta pembukaan lapangan kerja.

Namun, hingga kini sembilan unit apartemen tersebut belum berhasil disewakan. Salah satu kendala yang disampaikan Pemkot Surabaya adalah keberadaan plang bertuliskan “Aset Barang Rampasan Negara” pada unit-unit tersebut.

Menurut Eri, keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa ragu melakukan transaksi. Di sisi lain, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan kebutuhan listrik aset meskipun belum menghasilkan pendapatan.

Pemkot Surabaya juga meminta kepastian mengenai mekanisme pemanfaatan aset tersebut, termasuk apakah plang dapat dilepas sehingga apartemen dapat dipasarkan kepada calon penyewa. Selain itu, Pemkot membutuhkan petunjuk terkait mekanisme pelaporan administrasi dan keuangan apabila aset tersebut menghasilkan pendapatan sewa.

Persoalan administrasi lainnya berkaitan dengan status dokumen kepemilikan. Beberapa unit apartemen disebut masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum sampai pada tahap Akta Jual Beli (AJB). Pemkot Surabaya meminta arahan mengenai proses sertifikasi dan kelengkapan administrasi aset tersebut.

Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam pengelolaan aset hibah negara. Karena itu, konsultasi dengan Dewas KPK dan jajaran KPK dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan, pelaporan, dan administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Eri, tujuan utama pengelolaan aset hibah tersebut adalah memastikan barang yang sebelumnya menjadi barang rampasan negara dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia berharap aset tidak dibiarkan kosong atau terbengkalai, tetapi dapat menjadi bagian dari penggerak kegiatan sosial dan ekonomi di Surabaya.

Ketua Dewas KPK Gusrizal menyambut positif langkah Pemkot Surabaya dalam mengoptimalkan aset hibah tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemantauan dan evaluasi pemanfaatan barang hibah merupakan bagian dari tugas Dewas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fokus pemantauan, antara lain memastikan barang yang telah dihibahkan benar-benar digunakan secara optimal dan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat umum.

Terkait persoalan sembilan unit apartemen, Gusrizal menyatakan akan berkoordinasi dengan jajaran pimpinan KPK untuk membahas keberadaan plang aset rampasan yang dinilai menjadi salah satu hambatan dalam proses penyewaan.

Gusrizal juga menjelaskan bahwa aset yang telah dihibahkan secara resmi menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya, sepanjang pemanfaatannya tetap sesuai peruntukan untuk kepentingan publik. Namun, aspek administratif dan legalitas aset tetap perlu dipastikan agar pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan.

Dewas KPK juga mencatat persoalan sertifikasi dan kelengkapan dokumen sejumlah unit apartemen yang masih berproses. Persoalan tersebut akan dikawal agar status administrasi aset dapat diselesaikan dan pemanfaatannya tidak terhambat.

Menurut Gusrizal, keberhasilan Pemkot Surabaya memanfaatkan gedung hibah sebagai kantor Baznas dapat menjadi gambaran bagaimana aset hasil rampasan negara dapat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Pemkot Surabaya berharap hasil konsultasi dengan Dewas KPK dan jajaran KPK menghasilkan solusi konkret terhadap persoalan sembilan unit apartemen tersebut. Jika hambatan administrasi dan teknis dapat diselesaikan, aset tersebut diharapkan segera menghasilkan manfaat ekonomi yang kemudian diarahkan kembali untuk program pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkot Surabaya untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan setiap aset negara yang telah dihibahkan dikelola secara legal, produktif, dan tepat sasaran. (hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |