PN Jakpus tolak eksepsi terdakwa pemerasan, sidang masuk pembuktian

15 hours ago 14

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman, sehingga persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu, 9 September 2026," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasyid Purba saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam perkara tersebut, Bangun didakwa terkait dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha Vincent.

Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak perlawanan Bangun Paulus adalah dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas dan lengkap, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlawanan terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, maka sidang ini akan dilanjutkan," ucap Rasyid.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra mengatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim dan akan menyiapkan saksi-saksi untuk agenda persidangan berikutnya.

Baca juga: Oknum pengacara jalani sidang dakwaan dugaan pemerasan di PN Jakpus

Menurut Andri, materi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa dalam eksepsi telah menyangkut pokok perkara dan pembuktian, sehingga akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan.

"Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Bangun, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian," kata Andri.

Ia mengatakan, JPU akan menginventarisasi kembali saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Bahkan, ​​​​​​​Vincent, selaku pelapor dalam perkara tersebut, direncanakan menjadi salah satu saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Selain itu, JPU juga akan mempertimbangkan pemanggilan saksi lain sesuai dengan kebutuhan pembuktian.

Sementara itu, kuasa hukum Bangun, Cuaca Teger Bangun mengatakan pihaknya menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim dan akan mengikuti tahapan persidangan selanjutnya.

"Tanggapannya? Baik-baik saja. Memang kita eksepsi itu supaya lebih cepat pokok perkara itu sampai. Gitu loh, lebih cepat sampai di Yang Mulia," kata Cuaca.

Menurut dia, pihaknya menyinggung substansi perkara dalam eksepsi agar pokok perkara dapat segera diperiksa oleh majelis hakim.

"Makanya, kita singgung pokok perkaranya lewat eksepsi supaya cepat sampai ke Yang Mulia pesan-pesannya," ujarnya.

Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026 dengan agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Baca juga: Jaksa yakin eksepsi terdakwa pemerasan ditolak hakim PN Jakpus

Baca juga: Sidang kasus pemerasan oknum pengacara ditunda, tunggu praperadilan

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |