Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa produsen oli palsu di wilayah Cengkareng yang telah ditangkap, menjual produknya seharga dengan harga oli asli.
"Mereka menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung kepada wartawan dalam jumpa pers pers di Jakarta, Selasa.
Arfan mengatakan, pelaku menjual oli palsu yang diproduksi yakni senilai Rp5,8 juta per drum. Media sosial pun menjadi salah satu opsi pelaku menjual produknya.
"Menurut informasi dari tersangka, dia melakukan penjualan melalui media sosial Facebook. Kami sedang mendalami jalur penjualannya tersebut," ujar Arfan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat membongkar pabrik pembuatan dan peredaran oli palsu yang menggunakan oli bekas sebagai bahan baku.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, oli bekas tersebut diolah menggunakan bahan kimia hingga tampak jernih, kemudian dikemas dan diberi label seolah-olah merupakan oli baru produk resmi Pertamina.
Baca juga: Polisi bongkar pabrik oli palsu berbahan oli bekas di Jakbar
“Jadi oli yang bekas sudah hitam pekat dicampur dengan denden dan parafin tersebut menjadi jernih, seakan jernih. Tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas,” katanya.
Adapun pengungkapan kasus itu bermula dari aktivitas produksi oli ilegal di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K. Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Ia berperan mengarahkan dua tersangka lainnya dalam menjalankan produksi oli palsu.
"Jadi, setelah dicampur dengan denden dan parafin, oli kemudian dikemas sedemikian rupa agar menyerupai produk resmi Pertamina," kata Nasriadi.
Menurutnya, para pelaku membuat drum, cetakan tutup, stiker, hingga barcode secara ilegal sehingga produk tersebut terlihat seperti oli asli.
“Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 18 drum oli yang telah direkondisi dan 10 drum bahan oli, serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas oli palsu,” paparnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut telah memberikan keuntungan sekitar Rp35 juta per bulan kepada pelaku.
“Dalam kurun waktu dua tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut, keuntungan yang diperoleh disebut telah mencapai hampir Rp864 juta,” kata Nasriadi.
Baca juga: Ini cara sindikat di Kembangan Jakbar produksi oli palsu
Baca juga: Polisi bongkar produksi oli palsu di Kembangan Jakarta Barat
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































