Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah upaya mitigasi untuk mencegah keterlibatan anak dalam kasus narkoba.
Dalam konferensi pers, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David menyebutkan ada tujuh anak yang berhadapan dengan hukum dalam pengungkapan dan pemusnahan 712 kilogram barang bukti narkoba periode Januari-Maret 2026.
"Terkait anak yang berhadapan dengan hukum, ya di sini kita mengamankan tujuh orang. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ya didapatkan bahwa anak-anak tersebut terkait dengan penyalahgunaan narkoba," kata dia.
Selanjutnya menurut David, pihaknya telah melakukan sesuai dengan aturan hukum, yaitu diversi dan restorative justice.
"Kita juga melakukan penyembuhan, di panti-panti rehab agar bisa sembuh dan kembali menjalankan kehidupan sosialnya di masyarakat," ucapnya.
Kemudian upaya mitigasi yang dilakukan secara masif yaitu melakukan upaya-upaya memberikan literasi kepada masyarakat.
"Ini terus ya, program ini kita lakukan, memberikan sosialisasi baik sekolah tingkat SD, SMP, SMA, kemudian juga di daerah-daerah kumuh ya kita lakukan ataupun di titik-titik keramaian," katanya.
David menyebutkan semua dilakukan dalam upaya pencerahan dan memberikan gambaran bahwa narkoba sangat berbahaya bagi kesehatan maupun kehidupan sosial.
"Kemudian kita juga membentuk 32 kampung-kampung anti narkoba di wilayah Jakarta. Untuk menjadi agen ya, menyampaikan informasi-informasi, sosialisasi, serta melakukan upaya-upaya untuk memberikan informasi terkait ada tidaknya bahaya narkoba di kampung-kampung tersebut," katanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.833 kasus narkoba dengan 2.485 tersangka kasus narkoba periode bulan Januari - Maret 2026.
"Polda Metro Jaya dan Jajaran Polres telah mengungkap pelaku peredaran narkoba dan penyalahgunaannya sebanyak 1.833 kasus dan telah mengamankan 2.485 orang tersangka," kata Ahmad David.
David menjelaskan para tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dengan rincian, sembilan sebagai produsen, 972 tersangka berperan sebagai pengedar.
"Sementara 1.504 tersangka sebagai pemakai atau pecandu atau korban dari kejahatan itu sendiri yang kita lakukan penyembuhan, rehabilitasi, baik medis maupun sosial melalui proses restorative justice," katanya.
Kemudian dari jumlah tersangka, kami rincikan tersangka laki-laki 2.283 orang, perempuan 202 orang, warga negara asing 14 orang dan anak-anak tujuh orang.
Baca juga: Polda Metro Jaya pastikan barang bukti narkoba dimusnahkan
Baca juga: Ini kasus narkoba paling menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Metro ungkap 1.833 kasus narkoba, 2.485 tersangka diamankan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































