Polisi ringkus eksekutor utama komplotan jambret kalung emas di Jakbar

3 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil meringkus tersangka berinisial D yang merupakan eksekutor utama dalam komplotan spesialis jambret kalung emas yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Barat.

​Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar saat ditemui di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa tersangka D yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/6) sore.

​"DPO atas nama D telah kami amankan. Yang bersangkutan memiliki peran vital sebagai penarik ataupun eksekutor yang langsung mengambil kalung emas dari leher korban. Kami amankan di wilayah Penjaringan," kata Bobby.

Menurut dia, saat dilakukan penangkapan di sebuah pangkalan di pinggir jalan kawasan Penjaringan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka nekat melakukan aksi kejahatan jalanan tersebut didasari oleh faktor himpitan ekonomi, serta kecanduan narkotika.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan medis lebih lanjut untuk memastikan penyalahgunaan narkoba oleh tersangka.

​"Motifnya memang karena ekonomi, dan juga seperti yang telah sebelumnya kami sampaikan, untuk narkoba juga. Sementara ini (terkait positif narkoba) masih belum kami cek karena baru kemarin kami amankan. Nanti perkembangan lanjut akan kami sampaikan," ujar Bobby.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan spesialis jambret kalung emas di Tamansari

​Dari tangan tersangka D, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam (handphone) yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan komplotannya.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka mengaku telah melancarkan aksi penjambretan serupa lebih dari tiga kali di wilayah hukum Jakarta Barat.

​Penangkapan D ini merupakan pengembangan dari pembongkaran komplotan spesialis jambret kalung emas oleh Polsek Metro Tamansari sebelumnya.

Pada 11 Mei lalu, polisi telah membekuk tersangka berinisial I di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, yang berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat beraksi menjambret korban pada 3 Mei lalu di Tamansari.

​Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menciduk tersangka N yang berperan menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban.

Selain tim eksekutor lapangan, polisi juga telah mengamankan perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah barang curian berinisial M yang bekerja di sebuah toko perak (silver) tempat emas hasil jarahan tersebut dipasarkan.

​Komplotan ini diketahui menggasak kalung emas seberat 3 gram dari korban terakhirnya di Tamansari, dengan taksiran kerugian materiil mencapai Rp9 juta jika dikonversi pada harga pasar saat ini.

Dalam menjalankan aksinya, mereka juga dibantu oleh tersangka S yang bertugas mengintai dan memberi kode target operasi, yang hingga kini statusnya masih buron.

​Dengan tertangkapnya D, total enam dari tujuh anggota komplotan ini telah berhasil dijebloskan ke jeruji besi.

Baca juga: Komplotan jambret kalung emas di Tamansari positif konsumsi sabu

Baca juga: Pekerja toko perhiasan di Tamansari tergabung komplotan jambret kalung

Pihak Polsek Metro Tamansari menegaskan masih terus melakukan pendalaman guna memburu satu pelaku tersisa serta mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lainnya.

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara untuk pihak penadah dikenakan Pasal 592 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yaitu maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |