Polisi ringkus pencuri perhiasan bermodus "ritual buka aura" di Jakbar

10 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pencuri perhiasan yang menggunakan modus "ritual membuka aura" dan janji usaha sembako terhadap korban lansia berinisial TW (67) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6)," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Rihold menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6). Saat itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban dengan iming-iming pekerjaan usaha sembako yang dijanjikan memberikan gaji sebesar Rp3 juta per bulan serta komisi tambahan.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," ujar Rihold.

Kemudian, korban diminta melepaskan seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang seberat sekitar 12 gram, lalu meletakkannya di dalam sebuah mangkuk.

Baca juga: Polisi tangkap pria curi perhiasan emas di Koja Jakarta Utara

"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold.

Selain itu, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss dengan total kerugian mencapai sekitar Rp33 juta.

Mendapat laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman segera melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

'Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB," kata Rachmad Wibowo.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp8,7 juta.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Jo 492 KUHP.

Baca juga: Wanita di Ciracas curi perhiasan hingga Rp30 juta saat situasi duka

Baca juga: Polisi Bandara tangkap seorang pencuri perhiasan senilai belasan juta

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |