Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya menahan seorang pria berinisial H (48) yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Perkara ini menjadi perhatian kami karena dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan keluarga dan melibatkan orang yang seharusnya memberikan perlindungan," kata Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Rita menjelaskan, kasus ini diproses berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 11 Februari 2025. Dari hasil penyidikan, tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2020 hingga September 2024 saat korban masih berstatus anak di bawah umur.
Terungkapnya kasus tersebut bermula ketika korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas di sekolahnya.
"Merespons aduan tersebut, pihak sekolah bersama keluarga segera mendampingi korban untuk mendapatkan layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menempatkan korban di fasilitas rumah aman," kata Rita.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap jaringan perdagangan anak di Bekasi dan Jakbar
Dalam proses penyidikan, pihaknya menerapkan pendekatan penyidikan berbasis ilmiah (Scientific Crime Investigation) dengan memadukan keterangan korban, pelapor, saksi, pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), hingga bukti medis.
"Keterangan korban tidak dilihat secara berdiri sendiri, tetapi dikorelasikan dengan keterangan saksi, visum (Visum et Repertum), pemeriksaan psikologis, dan keterangan ahli. Seluruhnya dianalisis untuk membangun konstruksi perkara yang objektif," ujar Rita.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, penyidik resmi menetapkan H sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Tersangka ditangkap dan mulai ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2026 dengan perpanjangan masa penahanan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Saat ini, kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terus berkoordinasi untuk melengkapi berkas, termasuk menjadwalkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa identitas korban wajib dirahasiakan dan proses pemeriksaan harus mengedepankan kondisi psikologis anak.
Budi mengimbau masyarakat, sekolah, dan keluarga untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku pada anak serta menyediakan ruang yang aman bagi mereka untuk bercerita.
"Ketika anak menyampaikan sesuatu, dengarkan tanpa menghakimi, berikan perlindungan, dan segera cari bantuan," kata Budi menegaskan.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak untuk segera melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi layanan panggilan darurat 110.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur di Tangerang
Baca juga: Polda Metro tangani dugaan kekerasan seksual oleh pelatih sepatu roda
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































