Polisi tangkap pria yang bawa obat keras ilegal di Tamansari Jakbar

9 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Petugas patroli Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pengendara sepeda motor berinisial RS yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin (ilegal) di Jalan Pangeran Jayakarta, Pinangsia, Tamansari, Kamis dini hari.

"Saat diperiksa, petugas temukan obat keras berupa enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer yang dibawa oleh yang bersangkutan," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Bobby mengatakan, patroli gabungan itu menyasar kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, serta kepemilikan senjata tajam maupun barang-barang terlarang lainnya.

Razia itu berlangsung mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group, di mana petugas memeriksa sejumlah pengendara yang melintas.

"Jadi razia yang kami laksanakan secara rutin ini bertujuan mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan keras tanpa izin, serta berbagai potensi gangguan keamanan lain," kata Bobby.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menjelaskan bahwa obat keras golongan daftar G memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi melanggar hukum," katanya.

Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat tersebut.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan obat keras ilegal di Jakut

Baca juga: Polisi ungkap penjualan obat keras berkedok toko plastik di Jakbar

Baca juga: Polisi tangkap dua pembawa obat terlarang saat razia di Jakbar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |