Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama Mei 2026.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung di Jakarta, Senin mengatakan, kasus itu terjadi di Tanah Abang (enam kasus), Menteng (tiga kasus), Sawah Besar (satu kasus), serta dua kasus lainnya di wilayah Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut sebanyak 14 tersangka telah ditangkap, yakni berinisial AR, M, MY, RA, K, A, SS, HF, EK, GS, AS, MU, SH, dan SA.
Para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat-obatan keras daftar G di sejumlah wilayah.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya,” kata Reynold.
Dia lalu mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
“Masyarakat dapat segera melaporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam,” kata Reynold.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
“Modus para pelaku yaitu menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin. Saat ini para tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus melakukan pengembangan,” kata dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran ribuan obat keras ilegal di Jakut
Baca juga: Polisi bongkar peredaran obat keras berkedok toko kosmetik di Jakpus
Baca juga: Polisi tangkap lima pengedar obat keras ilegal di Jakpus
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































