Polisi tetapkan pembawa botol bersumbu saat demo sebagai tersangka

10 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa (unras) di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

​Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, membenarkan penetapan status tersangka terhadap ANH yang diamankan di Jalan Gatot Subroto pada Jumat (12/6) sekira pukul 15.30 WIB.

​"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya," katanya.

​Budi menjelaskan benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa.

​Selain menetapkan ANH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa seorang rekan perjalanan tersangka berinisial R. Saat ini R masih berstatus sebagai saksi untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam perencanaan aksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.

Baca juga: Dua pria bawa molotov diamankan dalam aksi mahasiswa di Dukuh Atas

​"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujarnya.

​Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya menghormati dan siap mengawal hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Namun, larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun bom molotov akan ditegakkan secara tegas tanpa kompromi.

​"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas terukur," tuturnya.

​Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar tidak mudah terhasut oleh maklumat sepihak di media sosial, serta meminta penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai dan tertib sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan ​di tengah berjalannya aksi, Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga hendak menyusup ke tengah massa mahasiswa.

​Kedua orang tersebut ditangkap di sekitar wilayah Bendungan Hilir pada pukul 15.30 WIB dengan barang bukti berupa bom molotov.

​"Kami sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dua orang sudah diamankan dan saat ini dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam," kata Budi.

​Polisi memastikan kedua orang tersebut bukan bagian dari kelompok mahasiswa dan saat ini status serta afiliasi mereka masih didalami.

Baca juga: Usai kawal aksi unjuk rasa, Wakapolda Metro bersihkan kawasan Thamrin

Baca juga: Kapolda Metro Jaya tekankan sikap humanis jaga demo mahasiswa

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |