Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.
"Kami akan melaksanakan pemusnahan terkait barang bukti. Tidak semua dimusnahkan karena sebagian telah kami serahkan ke kejaksaan untuk kepentingan proses persidangan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat.
Pemusnahan yang digelar di halaman depan lobi Polres Pelabuhan Tanjung Priok tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Pemerintah Kota Jakarta Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Laboratorium Forensik (Labfor), dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Aris menyebut, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat.
"Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak terkait, termasuk laboratorium forensik (Labfor) dan BNN," ujar Aris.
Baca juga: Peredaran Etomidate dominasi pengungkapan narkoba di Polres Priok
Pada pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto.
Barang bukti tersebut merupakan bagian dari hasil pengungkapan sejumlah kasus yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam enam bulan pertama tahun 2026.
Selain pemusnahan barang bukti, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.
Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Satres Narkoba bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 perkara telah memasuki tahap dua atau telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut meliputi sabu seberat 3.201,56 gram bruto, Etomidate sebanyak 5.529 buah, ganja seberat 55,35 gram bruto, tembakau sintetis seberat 15,2 gram bruto, 25 butir ekstasi, serta 1.206 butir obat-obatan berbahaya yang terdiri dari berbagai jenis, seperti Eximer, Tramadol, Trihexyphenidyl, Calmlet, Merlopam, Alprazolam, dan Riklona.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang terlibat.
Baca juga: Polrestro Jakut tangkap bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari
Baca juga: Polisi ungkap pabrik narkoba rumahan "Happy Water" di Jakarta Utara
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































