TASPEN Perkuat Sistem Anti Penyuapan Jelang Sertifikasi ISO 37001:2025, Targetkan Nol Kasus Korupsi

4 hours ago 5

Jakarta (pilar.id) – PT TASPEN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam membangun integritas dan tata kelola perusahaan dengan mengajak seluruh pegawai serta peserta aktif mencegah dan melaporkan praktik penyuapan maupun gratifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi aparatur negara.

Penguatan tersebut merupakan kelanjutan dari implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis standar internasional ISO 37001:2016 yang telah diterapkan sejak 2020. Memasuki 2026, perusahaan bersiap menjalani proses resertifikasi ke standar ISO 37001:2025 yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang.

Sepanjang tahun ini, penerapan SMAP dilakukan secara menyeluruh di seluruh lini organisasi, mulai dari kantor pusat hingga cabang, serta mencakup seluruh proses bisnis dan hubungan dengan pihak ketiga seperti mitra kerja, vendor, dan agen. Sistem ini menitikberatkan pada penguatan pengendalian internal, pembentukan budaya kepatuhan, serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi kewajiban institusi sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola dana masa depan peserta. Ia menyebut penguatan sistem dilakukan melalui pembaruan kebijakan, peningkatan kontrol internal, serta penguatan kesadaran seluruh insan perusahaan agar terhindar dari praktik korupsi.

Dalam implementasinya, SMAP ISO 37001:2025 di TASPEN mencakup pengendalian risiko penyuapan secara komprehensif, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Ruang lingkupnya meliputi pengelolaan gratifikasi, pemberian hadiah, jamuan, donasi, hingga potensi konflik kepentingan. Proses pengawasan dilakukan melalui tahapan identifikasi risiko, uji kelayakan mitra, penguatan sistem pengendalian, serta mekanisme pelaporan dan investigasi.

Sebagai target konkret, TASPEN menetapkan sasaran nol kasus penyuapan di seluruh unit kerja sepanjang 2026. Untuk memastikan hal tersebut, perusahaan menerapkan standar waktu penanganan laporan yang ketat, termasuk keputusan Unit Pengendalian Gratifikasi maksimal 14 hari kerja sejak laporan diterima. Selain itu, tindak lanjut laporan melalui sistem pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system juga dibatasi hingga tahap awal dalam kurun waktu yang sama, termasuk pelaksanaan audit khusus internal.

Upaya ini sekaligus mendorong partisipasi aktif peserta untuk berani melaporkan indikasi pelanggaran, sebagai bagian dari penguatan layanan publik yang bersih dan terpercaya.

Sepanjang 2025, TASPEN telah menjalankan berbagai program untuk memperkuat budaya antikorupsi, di antaranya sosialisasi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, program edukasi internal, kampanye digital, serta penerapan prinsip integritas yang menolak segala bentuk penyuapan, gratifikasi, hingga konflik kepentingan.

Langkah strategis ini sejalan dengan arah kebijakan nasional yang dicanangkan oleh Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. TASPEN menegaskan tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, serta memastikan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |