Jakarta (ANTARA) - Kepolisian berhasil membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang menggunakan modus seorang wanita mengajak korban berkenalan sebagai jebakan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial GF yang diduga kuat sebagai pelaku utama sekaligus "umpan" untuk menjebak korban. Sementara itu, dua pelaku pria lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang di Jakarta, Selasa, menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 26 Mei 2026.
"Aksi kejahatan ini berawal saat korban berkenalan dengan pelaku GF pada 17 Mei 2026. Setelah intens berkomunikasi, korban diajak bertemu dan digiring ke sebuah kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat," kata Rihold saat dikonfirmasi.
Setibanya korban di dalam kamar kos, GF diam-diam menghubungi dua rekan prianya yang berinisial F dan GC. Tidak lama berselang, kedua pria tersebut datang dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
"Korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan. Mereka mengambil paksa kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ujar Rihold.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menambahkan, usai melumpuhkan korban dan merampas barang-barangnya, kedua pelaku menyerahkan kunci kendaraan korban kepada GF.
Baca juga: Polisi ringkus komplotan begal bermodus fitnah di Jakbar
Wanita tersebut kemudian membawa kabur sepeda motor korban menuju tempat persembunyian mereka.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalideres bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Petugas memeriksa sejumlah kamera pengawas (CCTV) yang berada di area pintu masuk dan keluar tempat kejadian perkara (TKP).
"Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keterlibatan pelaku wanita (GF)," tutur Rachmad.
Penyelidikan mendalam mengarah pada sebuah lokasi di wilayah Pegadungan, Kalideres. Tepat pada 26 Mei 2026, polisi berhasil membekuk GF di tempat yang diduga kuat menjadi basecamp kelompok tersebut.
Dari penangkapan GF, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam, serta sebuah surat gadai yang membuktikan bahwa ponsel milik korban telah diuangkan oleh pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif komplotan ini murni ekonomi dengan memanfaatkan daya tarik wanita untuk menguasai harta benda korban secara terencana. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku GF kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kalideres dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya saat menjalin perkenalan dengan orang baru. Jika masyarakat menemukan tindakan pidana atau gangguan kamtibmas, diharapkan segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Baca juga: Rawan begal, Forkopimko Jakbar akan pasang CCTV di sejumlah titik
Baca juga: Pemotor dibegal dengan senjata tajam di Jakbar, polisi telusuri lokasi kejadian
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































