Polisi tangkap dua pria yang edarkan tembakau sintetis di Jakut

3 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pria berinisial AH (22) dan R (19) yang kedapatan akan mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis seberat 800,48 gram di rumah kontrakan di Jalan Pademangan VII, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

"Kedua pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Pademangan," kata Kapolsek Pademangan, AKP Daniel Dirgala, di Jakarta, Sabtu.

Pengungkapan kasus ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat. "Jadi, kami mendapat laporan Informasi yang menyebut bahwa ada transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Pademangan VII dan kami tindaklanjuti dengan datangi lokasi," kata dia.

Saat petugas sampai di lokasi, terlihat ada dua pria yang tengah bertransaksi, kemudian kedua pelaku langsung diamankan dan digeledah.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Netto 800,48 gram.

“Barang haram itu ada dalam penguasaan kedua pelaku,” kata dia.

Kemudian, pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polsek Pademangan untuk proses lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku ini," ujarnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Kemudian Juncto Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap modus industri narkoba, rokok disemprot zat kimia

Baca juga: Polisi ungkap modus produksi tembakau sinte bernilai Rp1 miliar

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |