Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge atau pods di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Dari pengungkapan ini berhasil diamankan satu orang pelaku berinisial RMM alias TOMPEL (28) berikut 458 buah cartridge atau pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Nasriadi mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi Nila Jaya 2026.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika berupa cartridge pods yang diduga berisi etomidate.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Jimi Farid Ma'aruf kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke sebuah tempat yang berlokasi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Vernal.
Kemudian pada Senin (14/9), sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penindakan di jalan kawasan Kelapa Gading.
"Di lokasi itu, petugas mengamankan RMM di mana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan cartridge vape etomidate" ujar Vernal.
Saat diperiksa, tersangka ternyata sedang membawa narkotika jenis catridge etomidate.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat dua totebag lainnya berwarna hijau dan merah.
"Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge atau pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter," kata dia.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang menyebut dirinya telah tiga kali mengambil cartridge pods yang diduga berisi etomidate.
"Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta," tambah Vernal.
Sementara pada pengambilan ketiga, tersangka dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta, namun belum sempat diterima karena lebih dahulu ditangkap petugas.
"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik peredaran cartridge pods tersebut, termasuk memburu seorang DPO berinisial D," kata Vernal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Baca juga: Selebgram Julia Prastini diitangkap polisi terkait pengunaan etomidate
Baca juga: Tes urine selebgram Jule positif konsumsi etomidate dari vape
Baca juga: BPOM siap koordinasi guna usut kasus vape etomidate selebgram Jule
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.












































