Polisi sebut anggota sindikat narkoba di Tangsel alumni SMA hingga S2

19 hours ago 17

Jakarta (ANTARA) - Polisi menyebutkan empat orang anggota sindikat produksi narkoba berjenis tembakau sintetis yang ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, merupakan alumni SMA hingga S2.

Dalam proses pemeriksaan, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan keempat tersangka berinisial NK (26), MR (25), dan IN (26) dan AL (26) itu membeberkan latar belakang pendidikan mereka masing-masing.

AL mengaku merupakan tamatan S2 Kenotariatan dan belum bekerja.

"Belum jadi notaris?," tanya Nasriadi.

"Belum," jawab AL.

AL mengaku tergiur dengan bisnis gelap tembakau sintetis karena menjanjikan keuntungan yang berkali-kali lipat.

Baca juga: Polisi bongkar industri tembakau sintetis di Tangsel

Dia pun mengaku awalnya mendapatkan ide menjual tembakau sintetis bersama-sama dengan tiga rekannnya.

"Ide bersama, Pak," kata AL, diikuti jawaban yang sama dari ketiga rekannya.

Sementara itu, tersangka lainnya NK yang merupakan tamatan D1 mengatakan awalnya, ia mendapatkan cairan Pinaca dari salah satu akun di media sosial Instagram.

"Awalnya, terpampang di Snapgram," kata NK kepada Nasriadi di hadapan awak media.

Kepada polisi, NK mengaku kemudian ia melakukan obrolan melalui pesan pribadi (DM) dengan maksud membeli barang tersebut, yaitu cairan Pinaca.

"Awalnya, tanya harga. Terus, dia (pemilik akun) ngasih tau cara bikinnya," ujar Nasriadi kepada wartawan.

Dua pelaku lainnya MR dan IR diketahui merupakan tamatan SMA.

Keempat pelaku tersebut mengakui masing-masing dari mereka menyumbang Rp3,5 juta untuk memulai usaha kriminal itu.

Uang itu pun lantas digunakan untuk membeli cairan Pinaca, tembakau, serta bahan lain untuk membuat tembakau sintetis.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis dari sindikat yang beroperasi di Bintaro, Tangerang Selatan, yakni dengan menyemprotkan cairan atau zat kimia tertentu ke rokok atau tembakau biasa.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba dapat menjadi mengandung zat narkotika atau berubah menjadi tembakau sintetis setelah disemprot racikan cairan berjenis MDMB Pinaca.

“Mereka menggunakan zat kimia yang disebut Pinaca untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu jadi mengandung narkoba,” terang Nasriadi, Jumat.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap modus industri narkoba, rokok disemprot zat kimia

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 995 gram tembakau sintetis dari sindikat pengedar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |