BPS Jelaskan Beda Angka Kemiskinan 64,2 Persen Versi Bank Dunia dan 8,07 Persen Data Nasional

16 hours ago 11

Jakarta (pilar.id) – Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan perbedaan mencolok antara angka kemiskinan Indonesia yang menggunakan standar Bank Dunia dan data kemiskinan nasional yang dihitung berdasarkan metodologi BPS.

Perbedaan tersebut muncul karena kedua lembaga menggunakan garis kemiskinan dan tujuan pengukuran yang berbeda. Bank Dunia dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026 memperkirakan 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan sebesar 8,30 dolar Amerika Serikat (AS) per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.

Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. BPS menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena menggunakan standar pengukuran yang berbeda.

Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi mengatakan angka 64,2 persen menggambarkan jumlah penduduk yang pengeluarannya berada di bawah ambang 8,30 dolar AS per kapita per hari menurut standar internasional Bank Dunia. Angka itu bukan ukuran kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional Indonesia.

Menurut Nashrul, garis 8,30 dolar AS tersebut digunakan Bank Dunia untuk melihat kondisi kesejahteraan penduduk di negara-negara yang masuk kelompok berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC). Pendekatan ini terutama ditujukan untuk keperluan perbandingan antarnegara.

Bank Dunia menggunakan beberapa ambang kemiskinan internasional sesuai kelompok pendapatan negara. Dalam pembaruan metodologinya, garis kemiskinan ekstrem berada pada 3 dolar AS per kapita per hari, sedangkan ambang 4,20 dolar AS digunakan untuk negara berpendapatan menengah bawah dan 8,30 dolar AS untuk negara berpendapatan menengah atas.

Hal penting lainnya adalah angka tersebut tidak dikonversi menggunakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang berlaku di pasar. Bank Dunia menggunakan PPP yang dirancang untuk memperhitungkan perbedaan daya beli di berbagai negara.

Dengan demikian, angka 64,2 persen tidak berarti 64,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan yang digunakan BPS. Angka tersebut menunjukkan proporsi penduduk yang berada di bawah standar pengeluaran internasional tertentu ketika daya beli antarnegara diperhitungkan.

BPS menjelaskan penggunaan ambang 8,30 dolar AS PPP 2021 membuat jumlah penduduk yang dikategorikan berada di bawah garis tersebut menjadi lebih besar. Pasalnya, standar tersebut didasarkan pada median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas, bukan pada kebutuhan dasar masyarakat Indonesia secara spesifik.

Sebaliknya, BPS menghitung kemiskinan nasional menggunakan pendekatan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Metode tersebut memperkirakan kebutuhan minimum yang harus dipenuhi seseorang untuk memenuhi kebutuhan makanan dan nonmakanan.

Untuk kebutuhan makanan, BPS menggunakan standar konsumsi minimum 2.100 kilokalori per orang per hari dengan mempertimbangkan pola konsumsi rumah tangga di Indonesia.

Sementara kebutuhan nonmakanan mencakup berbagai kebutuhan dasar, antara lain tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian, dan transportasi. Komponen tersebut diperhitungkan berdasarkan karakteristik konsumsi masyarakat Indonesia.

Data yang digunakan BPS berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Survei tersebut mengumpulkan informasi mengenai pengeluaran dan pola konsumsi rumah tangga sehingga dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Susenas dilaksanakan dua kali dalam setahun. Frekuensi pendataan tersebut memungkinkan BPS memperbarui ukuran kemiskinan berdasarkan perkembangan harga, pola konsumsi, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Pada Maret 2026, hasil penghitungan BPS menunjukkan persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka tersebut menggunakan garis kemiskinan nasional yang disesuaikan dengan kondisi wilayah di Indonesia.

Garis kemiskinan BPS tidak menggunakan satu angka yang sama untuk seluruh daerah. Perhitungannya mempertimbangkan perbedaan tingkat harga, pola konsumsi, kebutuhan masyarakat, serta karakteristik rumah tangga di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Secara rata-rata nasional, garis kemiskinan rumah tangga pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp3.091.866 per bulan. Nilai tersebut menjadi salah satu indikator dalam menentukan apakah pengeluaran sebuah rumah tangga berada di bawah garis kemiskinan nasional.

Nashrul juga mengingatkan bahwa garis kemiskinan nasional BPS memiliki fungsi yang berbeda dengan garis kemiskinan internasional Bank Dunia. Jika Bank Dunia membutuhkan ukuran yang relatif seragam untuk membandingkan kesejahteraan antarnegara, BPS membutuhkan ukuran yang lebih sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Perbedaan tujuan tersebut membuat angka kemiskinan dari kedua pendekatan tidak semestinya dipertentangkan. Masing-masing angka memiliki konteks dan fungsi statistik tersendiri.

BPS bahkan merujuk pada penjelasan Bank Dunia di situs resminya pada 13 Juni 2025 yang menyebut garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan untuk pengambilan keputusan serta penyusunan kebijakan di dalam negeri Indonesia.

Dengan demikian, angka 64,2 persen dan 8,07 persen bukan merupakan dua hasil penghitungan yang mengukur hal yang sama. Angka pertama merupakan proyeksi berdasarkan standar kemiskinan internasional dengan ambang 8,30 dolar AS PPP 2021, sedangkan angka kedua merupakan ukuran kemiskinan nasional berdasarkan kebutuhan dasar dan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Penjelasan metodologi tersebut menjadi penting agar publik tidak menarik kesimpulan keliru ketika melihat perbedaan besar antara statistik kemiskinan internasional dan nasional. Untuk membaca kondisi kemiskinan Indonesia dalam konteks kebijakan domestik, BPS menekankan pentingnya menggunakan indikator yang dibangun berdasarkan kebutuhan dasar dan karakteristik masyarakat Indonesia. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |