Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Khofifah Apresiasi Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis

1 day ago 16

Surabaya (pilar.id) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga penegakan hukum yang berintegritas, adil, dan humanis. Menurut Khofifah, pengabdian insan Adhyaksa menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Apresiasi tersebut disampaikan Khofifah bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 yang diperingati pada 2 September 2026. Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran Kejaksaan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan masyarakat Jawa Timur.

Khofifah menilai tema Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81, yakni “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”, sejalan dengan harapan masyarakat terhadap sistem hukum yang tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan.

Menurut dia, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum merupakan amanah yang harus dirawat secara berkelanjutan. Hal itu membutuhkan integritas, profesionalisme, transparansi, konsistensi, serta keberanian untuk menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi.

“Terima kasih atas dedikasi, integritas, dan pengabdian jajaran Kejaksaan dalam menjaga marwah hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta melindungi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu (2/9/2026).

Khofifah juga menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu pilar penting dalam sistem peradilan pidana sekaligus mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Peran Kejaksaan, kata dia, tidak sebatas menjalankan fungsi penuntutan. Institusi tersebut juga memiliki peran dalam pendampingan dan pelayanan hukum, pencegahan potensi pelanggaran, serta pengawalan pembangunan agar tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Bagi pemerintah daerah, keberadaan Kejaksaan dinilai dapat memperkuat kehati-hatian dalam merancang dan menjalankan kebijakan publik. Khofifah menekankan pentingnya setiap program pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.

Salah satu bentuk sinergi yang mendapat perhatian Khofifah adalah penguatan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pendekatan tersebut dinilai mencerminkan upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman. Restorative justice memberikan ruang untuk mempertimbangkan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Sinergi Pemprov Jatim dan Kejati Jatim dalam hal tersebut antara lain diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Restorative Justice di Dyandra Convention Center Surabaya pada 9 Oktober 2025.

Kesepakatan itu menjadi pijakan untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara tertentu melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang disampaikan Khofifah, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 250 perkara di Jawa Timur yang ditangani melalui pendekatan restorative justice. Dari jumlah tersebut, tercatat 257 perkara memperoleh persetujuan untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Khofifah menilai capaian itu menunjukkan adanya upaya Kejaksaan di Jawa Timur untuk menghadirkan proses hukum yang lebih substantif dan mempertimbangkan pemulihan kondisi korban maupun dampak sosial akibat suatu perkara.

Ia menegaskan pendekatan humanis dalam penegakan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan ketegasan. Sebaliknya, penegakan hukum tetap harus berjalan tegas dengan mempertahankan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan orientasi pada pemulihan.

Selain restorative justice, kerja sama Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman tentang pidana kerja sosial. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rangkaian pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada 15 Desember 2025.

Pidana kerja sosial dipandang sebagai bagian dari perkembangan paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman. Pendekatan tersebut mengarah pada aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dalam penerapannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, terdapat kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali berperan secara produktif di lingkungan sosial.

Khofifah menyebut pidana kerja sosial bukan hanya alternatif pemidanaan, melainkan instrumen untuk membangun tanggung jawab sosial. Dengan pendekatan tersebut, pertanggungjawaban atas perbuatan tetap dijalankan sembari membuka ruang bagi proses perbaikan diri.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 diharapkan Khofifah dapat semakin memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.

Sinergi lintas lembaga tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem hukum yang mampu memberikan kepastian sekaligus rasa keadilan. Khofifah juga berharap Kejaksaan Republik Indonesia terus meningkatkan profesionalisme dan modernisasi kelembagaan sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum semakin kuat.

Ia berharap Kejaksaan tetap menjadi institusi yang teguh dalam prinsip, adil dalam menjalankan kewenangan, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (usm)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |