Imigrasi Tangerang amankan 129 sampul paspor bekas di Tangsel

7 hours ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan 129 sampul paspor Republik Indonesia bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sempat viral karena tercecer di kawasan Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Tangerang Selatan.

​"Barang bukti yang diterima berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang telah habis masa berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hasanin menjelaskan ​penanganan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai temuan tumpukan paspor di wilayah Tangerang Selatan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian pada Minggu (7/6).

"​Meski petugas tidak lagi menemukan tumpukan paspor di lokasi, mereka menemukan dua sampul paspor yang halaman biodata serta isinya telah hilang, bersama dengan satu lembar bukti setoran haji," ucap Hasanin.

Selanjutnya pihak Imigrasi Tangerang berkoordinasi dengan Polsek Serpong pada Senin (8/6). Diketahui bahwa tumpukan dokumen tersebut sebelumnya telah diamankan lalu diserahkan ke pihak kepolisian, sebelum akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk ditindaklanjuti.

​Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap 129 sampul paspor yang diamankan, seluruhnya sudah tidak lagi memiliki halaman biodata maupun halaman isi.

Baca juga: Imigrasi Tangerang telusuri temuan paspor yang berserakan di Tangerang

"​Hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku milik jamaah haji yang telah berangkat. Dokumen-dokumen tersebut berada di bawah tanggung jawab instansi tersebut," kata Hasanin.

​Saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Haji Tangerang Selatan masih melakukan penelusuran internal untuk mengetahui kronologi bagaimana dokumen-dokumen lama tersebut bisa lepas dari pengawasan hingga tercecer di jalanan.

​Atas kejadian ini, Kantor Imigrasi Tangerang mengimbau pihak Kementerian Haji setempat untuk mengevaluasi mekanisme pengembalian paspor lama milik jamaah haji agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

​Selain itu, Imigrasi juga mengingatkan masyarakat luas agar selalu menjaga paspor mereka dengan baik. Sebagai dokumen resmi negara, paspor wajib disimpan dengan benar dan aman oleh setiap pemiliknya, meskipun masa berlakunya telah habis.

Sebelumnya Kantor Imigrasi Tangerang melalui Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran terkait informasi yang viral di media sosial mengenai temuan sejumlah paspor yang berserakan di sekitar Halte Bus BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (6/6).

​"Petugas telah melakukan penelusuran dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut," kata Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Hasanin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).

Dia menyebutkan ​saat petugas tiba di lokasi pada Minggu (7/6) malam sekitar pukul 21.00 WIB, tumpukan paspor yang sempat menghebohkan jagat maya tersebut sudah tidak ditemukan di tempat.

Baca juga: Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA terduga sindikat love scamming

Baca juga: Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA diduga pelaku love scamming

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |