Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Peluang Ekspor Terbuka

8 hours ago 9

Jakarta (pilar.id) – Industri halal dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu penggerak baru pertumbuhan industri dan ekonomi Indonesia. Potensi tersebut tidak hanya berada pada sektor makanan dan minuman, tetapi juga mencakup farmasi, kosmetik, pariwisata, keuangan, logistik, manufaktur, hingga berbagai sektor pendukung lainnya.

Peluang itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi publik bertema “Industri Halal: Masa Depan Industri dan Ekonomi Indonesia” yang digelar Program Doktor dan Manajemen Keuangan Syariah Universitas Paramadina bersama CSED INDEF, Senin (24/8/2026), di Universitas Paramadina, Kampus Cipayung. Diskusi tersebut dimoderatori Dr. Handi Risza Idris.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Prof. Dr. Ir. Ahmad Haikal Hasan, S.Kom., S.H., MMT, mengatakan besarnya kontribusi industri halal perlu dilihat sebagai sebuah ekosistem, bukan sebatas aktivitas sertifikasi produk.

Menurut Haikal Hasan, rantai nilai industri halal mencakup berbagai sektor ekonomi yang saling terhubung. Ia memperkirakan ekosistem tersebut memberikan kontribusi sekitar Rp4.900 triliun hingga Rp5.000 triliun atau sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kontribusi tersebut, lanjut dia, berasal dari berbagai bidang seperti farmasi, pariwisata, keuangan, logistik, serta sektor industri lainnya. Karena cakupannya luas, pengembangan industri halal juga melibatkan banyak kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

Haikal menjelaskan, BPJPH memiliki peran dalam membangun sistem jaminan dan ekosistem halal, tetapi pengembangan keseluruhan rantai industri tidak berada pada satu institusi. Kebijakan sektor industri, misalnya, berada dalam lingkup kementerian yang menangani perindustrian, sedangkan pengembangan pariwisata menjadi bagian dari kebijakan Kementerian Pariwisata.

Dalam aspek regulasi, Haikal menegaskan kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur kewajiban jaminan halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pemeriksaan kehalalan produk juga tidak dilakukan langsung oleh BPJPH. Pemeriksaan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra dalam penyelenggaraan sistem jaminan produk halal.

Namun, penguatan sistem sertifikasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan peningkatan daya saing dunia usaha. Haikal menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar mekanisme sertifikasi dapat mendukung pertumbuhan industri tanpa mengurangi kredibilitas sistem jaminan halal.

Di sisi lain, Peneliti CSED INDEF, Dr. Abdul Hakam Naja, melihat peluang industri halal Indonesia dari perspektif pertumbuhan populasi muslim dunia dan meningkatnya permintaan terhadap produk halal.

Hakam menyebut populasi muslim global telah mencapai sekitar 2,1 miliar pada 2024 dan diproyeksikan terus bertambah. Kondisi tersebut tidak hanya menciptakan kebutuhan konsumsi, tetapi juga membuka pasar ekonomi yang sangat besar bagi negara-negara yang mampu menjadi produsen dan pemasok produk halal.

Menurut Hakam, Indonesia memiliki modal kuat untuk mengambil posisi lebih besar dalam rantai pasok halal dunia. Modal tersebut antara lain berupa jumlah penduduk muslim yang besar, pasar domestik luas, serta basis industri yang dapat dikembangkan untuk memenuhi permintaan global.

Meski demikian, peluang tersebut membutuhkan peningkatan kapasitas produksi, penguatan sistem sertifikasi, pengembangan sumber daya manusia, serta kemampuan pelaku industri memanfaatkan kerja sama perdagangan internasional.

Hakam juga melihat perkembangan kesepakatan perdagangan Indonesia dengan sejumlah negara pada 2026 sebagai peluang untuk memperluas pasar produk nasional. Sektor kosmetik, alat kesehatan, manufaktur, dan berbagai produk halal lainnya dinilai memiliki ruang untuk dikembangkan sebagai komoditas ekspor.

Ia mendorong Indonesia agar tidak berhenti sebagai pasar bagi produk halal global. Kebijakan perdagangan dan industrialisasi perlu diarahkan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan domestik menjadi produsen sekaligus eksportir.

Dalam persaingan kawasan, Hakam mencontohkan Malaysia sebagai negara yang dinilai lebih agresif dalam membangun ekosistem industri halal. Meskipun jumlah penduduknya jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia, Malaysia mampu menarik investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI) untuk memperkuat perannya sebagai basis manufaktur halal.

Strategi tersebut menunjukkan bahwa besarnya pasar domestik saja belum cukup untuk menjadikan sebuah negara sebagai pusat industri halal. Investasi, kapasitas manufaktur, kebijakan perdagangan, sertifikasi yang kredibel, dan konektivitas dengan pasar internasional menjadi faktor yang turut menentukan daya saing.

Hakam juga menilai diplomasi perdagangan memiliki peran penting dalam memperluas pasar industri halal. Berbagai kerja sama perdagangan, termasuk kesepakatan Malaysia dengan Uni Emirat Arab dan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat, menunjukkan bagaimana perjanjian dagang dapat dimanfaatkan untuk membuka akses pasar bagi komoditas halal.

Bagi Indonesia, tantangan lain yang perlu segera ditangani adalah tingkat sertifikasi halal yang masih perlu ditingkatkan. Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan besarnya ruang pengembangan industri halal di dalam negeri.

Perguruan tinggi dinilai dapat mengambil peran lebih besar melalui pendidikan, penelitian, pendampingan UMKM, pengembangan teknologi, serta pembentukan ekosistem bisnis halal. Kolaborasi antara kampus dan industri juga dapat membantu pelaku usaha memahami standar halal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

Diskusi Universitas Paramadina dan CSED INDEF tersebut memperlihatkan bahwa masa depan industri halal Indonesia tidak cukup diukur dari jumlah produk yang telah memiliki sertifikat halal. Tantangan yang lebih besar adalah membangun halal value chain yang terintegrasi dari hulu hingga hilir dan mampu bersaing di pasar internasional.

Dengan pasar domestik yang besar, pertumbuhan populasi muslim global, serta peluang kerja sama perdagangan internasional, Indonesia memiliki sejumlah modal untuk berkembang menjadi salah satu pusat industri halal dunia.

Namun, peluang tersebut membutuhkan strategi yang lebih terintegrasi. Pemerintah, industri, perguruan tinggi, lembaga pemeriksa dan penyelenggara sertifikasi halal, UMKM, investor, serta mitra internasional perlu membangun kolaborasi agar industri halal tidak berhenti pada aspek kepatuhan.

Pengembangan industri halal, pada akhirnya, dapat ditempatkan sebagai bagian dari strategi industrialisasi nasional. Dengan memperkuat kapasitas produksi dan orientasi ekspor, ekosistem halal berpotensi tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga menciptakan investasi, lapangan kerja, dan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi Indonesia. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |