Kasus propaganda digital, Polda Metro Jaya sita Rp220 juta

9 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - ​Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp220 juta serta mendalami potensi penyalahgunaan uang negara dalam kasus jaringan pembuat dan penyebar konten berita bohong (hoaks), fitnah, serta provokasi di media sosial.

​Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa uang tunai ratusan juta rupiah yang disita tersebut dikonfirmasi merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan konten menyesatkan yang diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024.

​"Sementara platform media sosial yang digunakan pelaku meliputi X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Konten yang diproduksi dan disebarkan bersifat provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga menyerang kehormatan," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Iman menambahkan ​pihaknya kini juga membuka peluang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu dilakukan guna mengusut kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara oleh pemesan proyek untuk membiayai aksi disinformasi tersebut.

​"Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini bersumber dari keuangan negara, tentu kami lakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.

​Terkait skema pergerakan jaringan ini, kepolisian telah menangkap dan menahan sosok perantara yang bertindak sebagai koordinator antara pemesan utama dan para pembuat konten (content creator) serta buzzer.

​Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran dari pemesan utama kepada koordinator dilakukan secara tunai. Namun, distribusi dana dari koordinator kepada para pembuat konten dan buzzer dilakukan melalui mekanisme transfer bank.

​"Nilai per proyek yang ditawarkan bervariasi, tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitannya. Dari hasil pemeriksaan, motivasi para tersangka murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pemberi kerja," katanya.

​Iman juga menambahkan saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengejar sosok pemesan utama (main order) serta memetakan seluruh akun media sosial yang digerakkan oleh kelompok tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di media sosial.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menahan delapan orang tersangka.

​"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polisi bongkar sindikat propaganda digital, delapan orang tersangka

Baca juga: Legislator dorong polisi segera beri kepastian hukum kematian Sutrimo

Baca juga: Warga Pegangsaan dan keluarga korban sepakat jaga kondusivitas wilayah

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |