Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Libya berhasil raup pendapatan hingga Rp11,6 miliar.
"Dari hasil penyidikan dan penelusuran transaksi rekening, kami menemukan aliran dana total belasan miliar rupiah," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Iman menjelaskan dari tersangka R alias Ica ditemukan total transaksi mencapai Rp9,9 miliar, sedangkan pada rekening tersangka DY tercatat transaksi Rp1,7 miliar yang merupakan keuntungan bersih.
"Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka yakni R alias Ica dan DY membagi peran secara sistematis untuk meraup keuntungan besar dari setiap calon PMI yang diberangkatkan," ucap Iman.
Tersangka Ica bertindak sebagai pengendali utama yang berhubungan langsung dengan agen luar negeri berinisial FH di Libya. Dari agen luar negeri tersebut, Ica menerima dana operasional sebesar Rp25 juta untuk setiap kepala.
"Dari angka tersebut, Ica kantongi keuntungan bersih sebesar Rp3 juta hingga Rp5 juta per orang," katanya.
Sementara itu, tersangka DY yang bertugas merekrut korban di lapangan, menyediakan tempat penampungan, serta mengurus paspor dan pemalsuan medical check-up, mengantongi keuntungan Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Untuk memikat para korban, sindikat ini memberikan uang jaminan (fee awal) kepada keluarga korban sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, serta menjanjikan gaji sebesar Rp7 juta per bulan sebagai ART di Turki.
Para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026.
Baca juga: Kasus TPPO Libya, korban alami penganiayaan hingga kerja 22 jam
Baca juga: Polisi paparkan peran dua tersangka TPPO pekerja migran ke Libya
Baca juga: Polisi ungkap jaringan TPPO 105 pekerja imigran nonprosedural ke Libya
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































