Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur resmi menahan tersangka berinisial DER dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim senilai Rp9 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DER," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Selasa.
DER menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sudin PPKUKM Kota Jakarta Timur.
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi untuk program penumbuhan wirausaha industri baru melalui pengadaan mesin jahit Singer M1155 dan Singer M1255 pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
Selain itu, penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa DER hari ini. Pemeriksaan merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.1.13/Fd.1/10/2025 tanggal 24 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01.A/M.1.13/Fd.2/02/2026 tanggal 4 Februari 2026.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/M.1.13/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Tersangka DER ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026," jelas Topik.
Lebih lanjut, Topik menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana produksi berupa mesin jahit yang diperuntukkan bagi program pengembangan dan penumbuhan wirausaha industri baru di wilayah Jakarta Timur.
Baca juga: Kejari Jaktim tetapkan tiga tersangka pengadaan mesin jahit Rp9 miliar
Penyidik mendalami proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam program tersebut.
Langkah penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk pendalaman alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.
Selain itu, penahanan juga dilakukan guna menghindari kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi yang masih akan diperiksa.
Topik memastikan, institusinya berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas, objektif, dan akuntabel guna memastikan setiap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," ucapnya.
Menurut Topik, penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Tim penyidik tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi tambahan maupun menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan perkembangan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Hingga saat ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, serta menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim senilai Rp9 miliar.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni IRM selaku Direktur PT SCS yang menjadi penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai 2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, dan DER selaku PPK tahun 2023 serta 2024. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 18 Mei 2026.
Baca juga: Masyarakat diminta hormati proses hukum kasus pengadaan mesin jahit
Baca juga: Munjirin dukung Kejari Jaktim usut proyek mesin jahit Rp9 miliar
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































