Keluarga jadi penjamin Roy Suryo dan Tifa tak ditahan Kejari Jaksel

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan keluarga menjadi penjamin tak ditahannya tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Kenapa kemudian ini bisa dikabulkan karena ada dua penjamin. Penjamin pertama adalah istri dari Mas Roy Suryo, Mbak Ririn, dan kemudian penjamin kedua anak dari dokter Tifa, Adinda Rizki," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Marcelo mengatakan para kuasa hukum keduanya juga menyanggupi untuk menjadi penjamin.

Kemudian, kedua tersangka maupun keluarga terbilang jelas keberadaannya dan memiliki sikap yang baik.

Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.

Baca juga: Pakai baju oranye tahanan, Roy Suryo dan Tifa tiba di Kejari Jaksel

Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum.

Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.

Barang bukti terdiri dari beberapa jenis yakni sejumlah dokumen, buku, handphone, dan flash disk yang berisi tautan maupun video-video terkait perkara.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan di muka umum, baik melalui media elektronik maupun secara langsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 KUHP serta Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE yang disangkakan kepada para tersangka.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju oranye tahanan pada Senin, pukul 09.43 WIB, untuk menjalankan pelimpahan berkas tahap dua.

Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim

Baca juga: Alasan Kejari Jaksel tak tahan Roy Suryo dan Tifa soal ijazah Jokowi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |