Polisi ungkap peredaran narkotika jenis etomidate di Jakut

20 hours ago 13

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis etomidate dan sabu yang diedarkan pelaku berinisial B di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Kami menangkap pelaku berinisial B di sebuah rumah kontrakan dengan sejumlah barang bukti,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agta Bhuwana didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan Kompol Sampson Sosa Hutapea di Jakarta, Jumat.

Penangkapan pelaku berawal dari observasi yang dilakukan petugas di lapangan. Petugas mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika. Pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus ribuan cartridge etomidate di dua lokasi

Petugas menemukan narkoba sabu seberat 1,24-gram dalam empat plastik klip di dalam dompet serta timbangan digital di atas tumpukan kasur.

Tak hanya itu, kata Agta, petugas juga menemukan totebag berisikan kantong berisikan 80 bungkus cartridge berisi cairan etomidate. Kemudian satu kotak rokok berisi empat bungkus plastik berisi empat bungkus cartridge.

Kemudian tiga bungkus plastik merah berisi cartridge, lima bungkusan biru,dua bungkusan ungu tang terdapat 17 bungkus plastik hitam cartridge berisikan etomide yang ditemukan di dalam lemari yang ada di rumah tersebut.

Pelaku berinisial B mendapatkan etomidate dengan membeli secara langsung ke pelaku lain yang masih dalam pencarian di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat.

“Pelaku ini mengaku sudah menjual barang ini selama dua minggu dan hasil penjualan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” ujar Agta.

Atas perbuatannya itu, pelaku ini dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 119 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus narkoba paling menonjol pada Januari-Juni 2026

Baca juga: Polisi kejar pemasok narkoba etomidate di tempat hiburan di Jakut

Baca juga: Peredaran Etomidate dominasi pengungkapan narkoba di Polres Priok

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |