Pasutri residivis pencurian motor di Jaktim beraksi usai sebulan bebas

6 hours ago 8

Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkap sepasang suami istri (pasutri) pelaku pencurian motor (curanmor) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi usai sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan.

"Mereka residivis kasus serupa, berdasarkan pengakuan mereka sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor, baru sebulan mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa.

Bahkan, Sutikno menyebut salah satu dari mereka sebelumnya pernah diproses oleh Polda Metro Jaya dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih dua tahun.

"Yang pertama mungkin ditangani oleh Polda Metro Jaya sehingga mereka mendapatkan vonis kurang lebih dua tahun. Sehingga ketika keluar, kami lakukan penyelidikan kembali ternyata dia melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Duren Sawit sehingga kami proses. Berarti dua kali," jelas Sutikno.

Adapun kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian sepeda motor Honda Beat di area parkir minimarket di Jalan Dermaga, Duren Sawit, Jakarta Timur, Agustus 2024.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan dekat Cipinang Indah. Pelaku PF dan MK menggunakan alat khusus berupa kunci letter T untuk melancarkan aksinya.

Alat tersebut digunakan untuk merusak sistem kunci kendaraan sehingga memudahkan pelaku membawa kabur motor yang menjadi target.

Selain itu, mereka juga menggunakan modus membawa anak saat beraksi agar bisa mengurangi kecurigaan warga di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, PF dan MK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pasutri pelaku pencurian motor di Duren Sawit Jaktim

Baca juga: Pasutri pelaku pencurian motor di Jaktim pakai modus bawa anak

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 317 tersangka kasus curanmor sepanjang 2026

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |