Ringkasan Berita
- Pemerintah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang membatasi aktivasi akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.
- Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten digital yang tidak sesuai usia.
- Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Prof. Rachmah Ida, menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan kesiapan literasi digital anak.
- Anak yang terlalu dini menggunakan media sosial berisiko terpapar konten konsumtif dan tekanan popularitas.
- Orang tua diminta berperan aktif mendampingi anak dalam menggunakan perangkat digital.
- Dukungan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Surabaya (pilar.id) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan aktivasi akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru pemerintah untuk melindungi anak dari paparan konten digital yang dinilai berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.
Regulasi tersebut memungkinkan adanya penangguhan atau suspension aktivasi akun media sosial hingga pengguna mencapai usia yang dianggap lebih matang dalam menggunakan platform digital.
Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof. Dra. Rachmah Ida, MComms., PhD, menilai kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap keselamatan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
Menurutnya, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk sepenuhnya menutup akses anak terhadap teknologi digital, melainkan mengatur waktu yang tepat bagi mereka untuk mulai aktif di media sosial.
“Penangguhan ini lebih pada upaya memberi waktu agar anak memiliki kesiapan literasi digital dan kedewasaan yang lebih baik sebelum terlibat aktif di media sosial,” jelasnya.
Paparan Konten Digital Berisiko bagi Anak
Dalam perspektif ilmu komunikasi, Rachmah Ida menilai dunia media sosial merupakan ruang yang sangat luas dan sulit dikontrol. Tanpa pembatasan yang jelas, anak-anak berpotensi mengakses berbagai konten yang sebenarnya tidak ditujukan bagi kelompok usia mereka.
Paparan konten tersebut dapat memengaruhi cara berpikir anak serta mempercepat proses kedewasaan mereka sebelum waktunya.
Anak yang terlalu dini berinteraksi dengan media sosial berisiko meniru berbagai tren digital, mulai dari gaya hidup konsumtif hingga keinginan menjadi populer melalui pembuatan konten. Fenomena ini tidak jarang terjadi meskipun mereka belum memiliki kesiapan mental maupun sosial.
Selain itu, ia menyoroti bahwa media sosial saat ini sangat dipengaruhi oleh logika kapitalisme digital. Sistem tersebut mendorong kreator untuk terus memproduksi konten demi perhatian publik dan keuntungan ekonomi. Anak-anak yang belum memiliki pemahaman memadai berpotensi terjebak dalam pola tersebut.
Peran Penting Orang Tua dalam Literasi Digital
Di sisi lain, Rachmah Ida menegaskan bahwa regulasi pemerintah tidak akan efektif tanpa dukungan dari lingkungan keluarga, khususnya orang tua.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan gawai sering kali dijadikan solusi instan untuk menenangkan anak. Padahal kebiasaan tersebut dapat memicu ketergantungan pada perangkat digital sejak usia dini.
Menurutnya, orang tua perlu berperan aktif dalam mendampingi anak saat berinteraksi dengan teknologi, termasuk membantu mereka memahami serta menyaring konten digital yang dikonsumsi.
Pendampingan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun literasi digital di lingkungan keluarga.
Mendorong Ekosistem Digital yang Lebih Aman
Rachmah Ida juga mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 agar tercipta ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak.
Ia menilai regulasi tersebut merupakan salah satu langkah awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat, terutama bagi generasi muda yang tumbuh di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Dengan dukungan keluarga, masyarakat, serta regulasi yang jelas, perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif. (usm)

3 hours ago
5

















































