Penjual obat keras ilegal berkedok toko kelontong ditangkap di Jakbar

2 months ago 82

Jakarta (ANTARA) - Polisi meringkus seorang pria berinisial M alias N (26) yang diduga menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin di sebuah toko kelontong di Jalan Alas Tua, RT 01/RW 04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat diperiksa, ada seorang pria jual obat keras tanpa kewenangan atau izin sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dari hasil penggeledahan di dalam toko tersebut, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis Tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sebanyak Rp4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam bermerk Infinix yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kalideres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rihold menegaskan pihaknya terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat," imbuh Rihold.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar obat keras berkedok warung kopi di Cengkareng

Baca juga: Polisi tangkap pria bawa obat keras ilegal saat patroli di Tanah Abang

Baca juga: Polisi tangkap penjual obat keras terlarang di Jagakarsa

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |