PIEC Paramadina Dorong Peralihan Politik Kekuasaan Menuju Politik Pelayanan dan Kemashlahatan

15 hours ago 12

Jakarta (pilar.id) – Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) Universitas Paramadina mendorong perubahan orientasi politik dari politik kekuasaan menuju politik pelayanan dan kemaslahatan dalam Kajian Etika dan Peradaban ke-44 yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (27/8/2026).

Kajian bertajuk “Dari Politik Kekuasaan ke Politik Pelayanan” tersebut menghadirkan Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A., serta Dosen Magister Studi Islam Universitas Paramadina, Pipip A. Rifai Hasan, sebagai narasumber.

Dalam diskusi tersebut, kedua pembicara menyoroti pentingnya perubahan cara pandang dalam memaknai kekuasaan. Politik, menurut mereka, tidak semata-mata diposisikan sebagai arena untuk merebut dan mempertahankan jabatan, melainkan sebagai instrumen untuk melayani warga serta mewujudkan kepentingan bersama.

Prof. Siti Zuhro menjelaskan politik kekuasaan sebagai praktik politik yang menempatkan penguasaan dan pemeliharaan kekuasaan sebagai orientasi utama. Dalam praktik seperti itu, perebutan jabatan menjadi perhatian utama, sementara loyalitas politik berpotensi lebih diutamakan dibandingkan kompetensi.

Menurut Siti Zuhro, politik kekuasaan juga dapat menciptakan kecenderungan menempatkan kepentingan elite di atas kepentingan publik. Kekuasaan kemudian berpotensi dipahami sebagai sumber privilese, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia menekankan bahwa persoalan politik kekuasaan tidak dapat semata-mata dilihat sebagai persoalan perilaku individu para aktor politik. Ada faktor struktural yang membentuk dan mempertahankan praktik tersebut, sehingga perubahan yang dibutuhkan juga harus menyentuh sistem serta institusi politik.

Siti Zuhro menilai dampak politik kekuasaan dapat memperkuat patronase politik dan meningkatkan kerentanan penyalahgunaan kebijakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Distribusi sumber daya, misalnya, berpotensi dipengaruhi oleh kedekatan politik apabila pengawasan dan tata kelola publik tidak berjalan secara kuat.

Dalam konteks tersebut, partai politik dapat terjebak menjadi kendaraan elektoral yang lebih berorientasi pada siklus perebutan jabatan. Siklus tersebut kemudian berulang dari satu pemilihan umum ke pemilihan berikutnya apabila orientasi kekuasaan tidak diimbangi dengan agenda pelayanan publik yang kuat.

Untuk membangun politik pelayanan, Siti Zuhro mendorong perubahan paradigma dari pola warga melayani negara menjadi negara yang melayani warga. Birokrasi, menurutnya, memiliki posisi penting sebagai ujung tombak dalam perubahan orientasi tersebut.

Sejumlah langkah yang dinilai perlu diperkuat antara lain digitalisasi pelayanan publik, penyederhanaan regulasi, transparansi anggaran, penguatan pengawasan, pelayanan yang berbasis kebutuhan warga, serta evaluasi kinerja berdasarkan hasil yang dirasakan masyarakat.

Birokrasi juga perlu ditempatkan sebagai institusi negara yang bekerja untuk kepentingan publik, bukan sebagai instrumen untuk memenuhi kepentingan penguasa atau kelompok politik tertentu.

Sementara itu, Pipip A. Rifai Hasan menyoroti hubungan antara faktor kultural, perkembangan politik modern, serta kontribusi nilai-nilai agama dalam membangun politik kemaslahatan.

Menurut Pipip, perubahan institusi politik tidak selalu berjalan seiring dengan perubahan budaya politik. Reformasi dapat mengubah aturan permainan demokrasi, tetapi belum tentu langsung mengubah orientasi aktor politik dalam menggunakan kekuasaan.

Ia menilai demokrasi telah menyediakan mekanisme untuk memperoleh kekuasaan secara konstitusional, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan kekuasaan tersebut digunakan untuk tujuan yang sesuai dengan kepentingan publik.

Dalam pemaparannya, Pipip juga merujuk pemikiran Armando Salvatore mengenai ruang publik. Ia menjelaskan bahwa konsep ruang publik tidak harus dipahami sebagai monopoli pengalaman liberal Barat.

Tradisi agama, menurutnya, juga dapat memberikan sumber bagi pengembangan nalar publik, kebajikan kewargaan, pertimbangan praktis, dan orientasi terhadap kebaikan bersama.

Karena itu, hubungan antara agama dan ruang publik tidak harus ditempatkan dalam dua pilihan ekstrem, yakni agama menguasai negara atau agama sepenuhnya disingkirkan dari ruang publik.

Dalam masyarakat yang plural, nilai-nilai agama dapat memberikan kontribusi terhadap kehidupan publik selama diartikulasikan melalui nalar publik dan dapat didiskusikan secara terbuka dalam kerangka kehidupan bersama.

Dalam konteks Islam, Pipip menyoroti sejumlah konsep seperti ‘adl atau keadilan, maṣlaḥah atau kemaslahatan, amānah, shūrā, ḥaqq, serta prinsip keadilan sosial sebagai sumber etika publik.

Nilai-nilai tersebut, menurutnya, dapat menjadi landasan dalam membangun politik yang tidak semata-mata berpusat pada perebutan kekuasaan, tetapi juga menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.

Gagasan tersebut mengarah pada pergeseran cara pandang terhadap kekuasaan, dari kekuasaan sebagai objek utama perebutan menuju penggunaan nalar publik sebagai mekanisme untuk menguji, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan penggunaan kekuasaan.

Kajian Etika dan Peradaban ke-44 yang berlangsung selama sekitar dua jam tersebut dihadiri akademisi serta masyarakat umum. Diskusi juga diwarnai dengan sejumlah pertanyaan dan pandangan peserta mengenai situasi politik mutakhir.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa persoalan etika politik, pelayanan publik, penggunaan kekuasaan, serta hubungan nilai budaya dan agama dengan kehidupan demokrasi masih menjadi perhatian di tengah dinamika politik Indonesia.

Melalui forum tersebut, PIEC Universitas Paramadina mendorong penguatan kesadaran bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh mekanisme pemilihan dan pergantian kekuasaan, tetapi juga oleh cara kekuasaan digunakan setelah diperoleh.

Peralihan dari politik kekuasaan menuju politik pelayanan dan kemaslahatan pada akhirnya membutuhkan perubahan institusi, tata kelola, budaya politik, serta penguatan etika publik. Dengan demikian, kekuasaan dapat ditempatkan sebagai amanah untuk menghadirkan pelayanan dan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |