Polda Metro Jaya gagalkan peredaran sabu di dua lokasi di Jakbar

12 hours ago 11

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dengan mengamankan dua orang tersangka.

Panit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda Septyan menjelaskan ​dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5) dan Senin (1/6) itu, disita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 7,34 gram, satu butir ekstasi, timbangan digital, serta alat pendukung peredaran lainnya.

"​Pengungkapan pertama dilakukan petugas pada Sabtu (30/5) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial MJ (33)," kata Septyan.

​Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan lokasi tersebut kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, polisi menemukan enam paket sabu dengan total berat bruto 4,40 gram serta satu butir ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, sebuah timbangan digital, dan sejumlah plastik klip kosong yang siap digunakan untuk mengemas narkotika.

Baca juga: Polisi kejar pemasok narkoba etomidate di tempat hiburan di Jakut

​Berbekal pengembangan dan penyelidikan dari laporan masyarakat lainnya, Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali bergerak dan melakukan pengungkapan kedua pada Minggu (1/6) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"​Dalam operasi kedua tersebut, petugas mengamankan seorang pengedar berinisial MR (28). Saat dilakukan penggeledahan di rumah kediamannya, petugas mendapati tersangka menyembunyikan dua paket sabu dengan berat bruto 2,94 gram di dalam kotak pasta gigi," ujar Septyan.

Serupa ​dengan penangkapan pertama, polisi juga menyita barang bukti penunjang berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta plastik klip kosong dari tangan MR.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tersebut kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," tutur Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Baca juga: Patroli gabungan amankan tiga pria yang diduga pengguna sabu di Jakut

Baca juga: Polres Jakpus ringkus kurir sabu di kawasan Pasar Rebo

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |