Polda Metro Jaya tangkap dua pelaku curanmor penembak warga Jaktim

13 hours ago 7

Jakarta (ANTARA) - ​Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menembak seorang warga di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

​Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

​"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

​Iman menjelaskan peristiwa penembakan tersebut terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 12.22 WIB.

"​Kejadian bermula ketika saksi mendengar suara langkah kaki dan melihat kedua pelaku berusaha mengambil sepeda motornya. Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga membuat para pelaku melarikan diri," katanya.

​Saat hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga ia mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.

​Mendengar teriakan tersebut, seorang warga (korban) berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak meminta perhatian warga sekitar.

​"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Iman.

​Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.

​Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta potensi keterlibatan mereka dalam tindak pidana di lokasi lainnya.

​Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Pengemudi Alphard yang terobos lampu merah di Bundaran HI ditilang

Baca juga: Sabtu, Polda Metro Jaya hadirkan Samsat Keliling di 8 wilayah Detabek

Baca juga: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Sabtu

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |