Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang beraksi di beberapa lokasi, dan menyita sejumlah barang bukti.
"Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Kapolsek Johar Baru, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Saiful Anwar di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Pusat itu berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial JJ, AA, dan MWP.
Ketiganya, kata Saiful, dibekuk setelah petugas menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Mei 2026.
Dia menjelaskan kasus pertama terjadi pada 15 Mei 2026 di Jalan Rawasari, Kelurahan Galur, Johar Baru. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Genio. Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dan penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi keterlibatan empat orang pelaku.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2026, polisi kembali menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Astrea Prima di kawasan Johar Baru.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial JJ pada malam hari dan menemukan alat berupa kunci letter L yang diduga digunakan untuk membobol kendaraan.
Baca juga: Polisi ringkus pencuri ponsel di Kembangan Jakbar
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada pelaku lain. Polisi menangkap pelaku berinisial AA pada 31 Mei 2026 di kawasan Paseban, Senen, sementara tersangka inisial MWP diamankan pada 9 Juni 2026 di kawasan Kramat Pulo Gundul, Johar Baru.
"Secara bertahap, tiga tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," ujar Saiful.
Dari hasil pemeriksaan, Saiful mengatakan para pelaku diketahui menjalankan tindak kejahatannya dengan merusak kunci kontak kendaraan menggunakan alat khusus berupa letter T dan letter L sebelum membawa kabur sepeda motor korban.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK asli kendaraan korban, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci pas, kunci letter L, serta peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) dan mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus curanmor lainnya," ungkap Saiful.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan penadah maupun kemungkinan lokasi kejadian lainnya yang melibatkan para pelaku.
Baca juga: Pencuri motor di Kalimalang Jaktim tertangkap hingga diamuk massa
Baca juga: Polisi ringkus pencuri motor yang beraksi puluhan kali di Jakarta
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































