Polisi buru pemilik 955 gram ganja yang akan dikirim ke Maluku

10 hours ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian memburu seorang pria berinisial S yang disebut sebagai pemilik 955 gram ganja yang akan dikirim ke Maluku setelah mengamankan seorang pria berinisial AK (31) di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

"AK kita amankan pada Rabu (16/9) pukul 02.00 WIB saat sedang tidur di rumah kontrakannya di Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.a," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di sekitar wilayah Jagakarsa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan AK di rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu bungkus ganja yang setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja.

Adapun berat barang bukti ganja yang diamankan mencapai 955 gram atau hampir satu kilogram.

Berdasarkan keterangan AK, dirinya diminta S untuk mengirim ganja tersebut ke Maluku. Pengiriman rencananya dilakukan melalui jasa pengiriman atau kapal.

"Untuk dikirim itu mengaku baru satu kali, tapi masih kita tindak lanjuti," ujarnya.

Sebelum dikirim, ganja tersebut terlebih dahulu disimpan di rumah kontrakan AK. Polisi kemudian mengamankan AK beserta barang bukti untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal ganja dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Untuk pengakuannya, namun demikian tetap kita tindak lanjuti dan kita kembangkan. Untuk dari mana barangnya, kemudian untuk siapa, yang lain-lain pasti kita kembangkan," kata Nurma.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi masih memburu S yang disebut memerintahkan AK mengirim ganja ke Maluku.

Baca juga: Polisi tangkap kurir dan pengedar ganja 13,37 kg di Jaksel

Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja seberat 10,5 kilogram di Jaksel

Baca juga: BNNK Jaksel gagalkan pengiriman 1,4 kg ganja pakai jasa ekspedisi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |