Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pengungkapan perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial R dan DY.
"Jaringan para tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi model A tertanggal 3 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan imbalan gaji sekitar Rp7.000.000 per bulan.
"Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa saksi kasus PRT lompat dari kos di Benhil
Namun, setelah seluruh proses administrasi seperti paspor, visa, hingga pemeriksaan kesehatan selesai, para korban tidak dipekerjakan di Turki sebagaimana dijanjikan, melainkan dikirim sebagai ART ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat, antara lain tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan yang layak, mengalami pembatasan kebebasan, serta tindakan kekerasan fisik dan psikis," katanya.
Beberapa korban dilaporkan berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia. Total kerugian materiil akibat upah yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp60.000.000, di samping kerugian immateriil berupa trauma psikis.
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik, antara lain paspor korban, dokumen pemeriksaan kesehatan (medical check up), tiket pesawat, boarding pass, serta berkas surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Polisi ungkap tersangka TPPO dari Imigrasi gunakan modus jalur cepat
Baca juga: Polisi kembali tetapkan tiga tersangka kasus TPPO penjualan ginjal
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































