Polisi bongkar industri tembakau sintetis di Tangsel

21 hours ago 17

Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar industri rumahan tembakau sintetis serta cairan pembuatnya (pinaca) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan petugas mengamankan empat tersangka yang terlibat sindikat dengan perannya masing-masing.

"Masing-masing inisialnya NK, AL, MR, dan IN. NK perannya sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses produksi," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Keempat pelaku tersebut, kata dia, merupakan teman satu SMA yang kemudian bergabung kembali dalam sindikat narkoba dan beroperasi mulai Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tembakau sintetis sebanyak 164,7 gram dan cairan pinaca sebanyak 305 mililiter yang telah dituangkan ke dalam botol-botol berbeda ukuran.

Selain itu, kepolisian juga menyita botol penyimpan, alat suntik, gelas takar, botol penyemprot, serta timbangan digital.

"Jadi, para tersangka dapat cairan itu dari transaksi dengan sebuah akun media sosial IG (Instagram)," ujar Nasriadi.

Baca juga: Diduga bawa tembakau sistentis, Polisi tangkap lima pemuda di Jaktim

Polisi masih memburu pemilik akun tersebut karena diduga tidak hanya menjual bahan, tetapi juga memberikan petunjuk kepada para tersangka mengenai cara mengolah bahan tersebut.

“Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan (para tersangka) cara mencampurnya (dengan tembakau biasa),” ungkap Nasriadi.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan komunikasi antara jaringan tersebut dengan pemilik akun dilakukan secara daring. Para tersangka kemudian memasarkan produk hasil olahan tersebut secara online dan melalui komunikasi pribadi kepada pelanggan tertentu di pasar gelap.

"Pokoknya jaringan gelap, barang-barang itu dipasarkan," tutur Nasriadi.

Sampai dengan saat ini, pemilik akun penjual cairan pinaca kepada sindikat yang ditangkap itu masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar industri rumahan tembakau sintetis di Jaksel

Baca juga: Polda Metro Jaya sita 995 gram tembakau sintetis dari sindikat pengedar

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |