Ringkasan Berita
- Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus narkoba sepanjang Februari 2026.
- Dua tersangka berinisial T.P dan Y.Y berhasil diamankan polisi.
- Barang bukti yang disita hampir 300 gram sabu dan lebih dari 100 pil ekstasi.
- Polisi menyebut tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan narkotika.
- Kasus masih dikembangkan untuk mengungkap pelaku utama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Madiun (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.
Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ratusan gram narkotika dan puluhan pil ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Madiun dan sekitarnya.
Pengungkapan Kasus Pertama di Kecamatan Kartoharjo
Kasus pertama terungkap pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial T.P (30) yang diketahui merupakan warga Magetan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, antara lain timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Penggerebekan Kedua di Kecamatan Taman
Pengungkapan kedua dilakukan pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35) yang merupakan warga Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.
Polisi juga mengamankan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika, termasuk timbangan digital, bong, sedotan, plastik klip, serta telepon genggam yang diduga dipakai untuk komunikasi transaksi.
Polisi Dalami Jaringan Narkotika
Kapolres Madiun Kota Wiwin Junianto melalui Kasat Resnarkoba Tri Wiyono menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.
Menurut Tri Wiyono, para pelaku diduga menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Modus Ranjau untuk Hindari Pertemuan Langsung
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan metode yang dikenal sebagai sistem ranjau. Modus ini dilakukan dengan cara menaruh narkotika di lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli.
Cara tersebut sering digunakan jaringan narkotika untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sehingga memperkecil risiko tertangkap aparat.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kota Madiun dan sekitarnya. (usm)

6 hours ago
3

















































