Jakarta (pilar.id) – Badan Bank Tanah terus memperkuat perannya dalam mendukung penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dalam rangka pengalihan hak atas tanah di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah bersama 61 konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri (BSA) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kegiatan yang berlangsung pada 10–11 Juni 2026 tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penerima manfaat program perumahan sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap kepemilikan hunian yang legal dan berkelanjutan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap tanah dan perumahan yang layak. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar hubungan hukum antara Badan Bank Tanah dan konsumen sebagai penerima manfaat program.
Selain menyediakan hunian yang terjangkau, program tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hak atas tanah yang dapat menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan keluarga di masa depan.
Dorong Penyediaan Hunian Terjangkau dan Berkelanjutan
Badan Bank Tanah menilai tantangan pembangunan perumahan saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan, tetapi juga ketersediaan lahan yang terjangkau dan siap dibangun.
Karena itu, lembaga tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, sektor perbankan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.
Program pemanfaatan tanah yang dijalankan Badan Bank Tanah diharapkan mampu menjadi solusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang legal sekaligus mendukung target pemerintah dalam penyediaan rumah bagi kelompok MBR.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Bank Tanah juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyediaan hunian bagi masyarakat serta mendukung terlaksananya program tersebut.
Konsumen Rasakan Manfaat Kepastian Hukum Tanah
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat penerima manfaat. Salah satu konsumen Perumahan Bumi Svarga Asri, Tiara (24), menilai kehadiran Badan Bank Tanah memberikan keyakinan lebih besar kepada masyarakat terkait kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Menurut Tiara, status Badan Bank Tanah sebagai lembaga negara menjadi faktor penting yang meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap legalitas lahan dan keberlanjutan program perumahan yang dijalankan.
Pandangan serupa disampaikan Wahyu Budidoyo (40). Ia mengaku kehadiran Badan Bank Tanah memberikan rasa aman karena masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempati. Selain itu, ia menilai program tersebut membantu mengurangi kekhawatiran masyarakat terhadap berbagai persoalan pertanahan, termasuk potensi sengketa lahan.
Wahyu juga mengapresiasi lingkungan hunian yang dinilai nyaman dan mendukung kehidupan keluarga.
Melalui program ini, Badan Bank Tanah berharap hunian yang telah dimiliki masyarakat tidak hanya menjadi tempat tinggal yang layak, tetapi juga menjadi fondasi peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan keluarga, serta masa depan yang lebih baik bagi para penerima manfaat.
Dengan semakin kuatnya kepastian hukum atas tanah dan hunian, program perumahan berbasis pengelolaan lahan negara tersebut diharapkan dapat menjadi model pembangunan perumahan rakyat yang berkelanjutan di berbagai daerah di Indonesia. (ret/hdl)

5 hours ago
12






























