Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Calon Haji Nonprosedural dari Bandara dan Pelabuhan Seluruh Indonesia

2 days ago 20
Petugas imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga WNI yang terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.Petugas imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga WNI yang terindikasi sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural.

Jakarta (pilar.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menunda keberangkatan sebanyak 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga merupakan calon jemaah haji (JCH) nonprosedural selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Penundaan ini dilakukan di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional di Indonesia, demi mencegah potensi penyalahgunaan visa ke Arab Saudi selama musim haji.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah penundaan tertinggi, yakni 719 orang, disusul oleh Bandara Juanda Surabaya (187 orang), Ngurah Rai Denpasar (52), Sultan Hasanudin Makassar (46), Yogyakarta (42), Kualanamu Medan (18), Minangkabau Sumbar (12), serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman (4 orang).

Sementara itu, di wilayah Batam, penundaan juga terjadi di beberapa pelabuhan, yaitu Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Batam Center (54 orang), dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, menjelaskan bahwa alasan utama penundaan keberangkatan para WNI ini adalah karena mereka tidak memiliki visa haji atau dokumen sah lain yang dipersyaratkan untuk melakukan ibadah haji.

“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak boleh bepergian ke Arab Saudi, namun kami perlu mencegah penyalahgunaan visa kunjungan untuk kegiatan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, mereka tetap bisa berangkat sesuai jenis visa yang dimiliki,” jelas Suhendra.

Modus Transit & Penggunaan Visa Kunjungan

Di Yogyakarta, enam WNI berusaha berangkat ke Arab Saudi lewat rute transit Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Saat pemeriksaan, mereka mengaku akan berlibur, namun setelah didalami, mereka mengaku akan menunaikan ibadah haji secara tidak resmi. Dua dari mereka bahkan membawa visa kerja Arab Saudi.

Hal serupa terjadi di Surabaya, di mana 171 calon jemaah hendak berangkat menggunakan visa kunjungan yang difasilitasi oleh biro perjalanan wisata tidak resmi. Salah satu jemaah bahkan mengaku mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah demi bisa berangkat ke Tanah Suci.

“Niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.

Di Makassar, petugas menunda keberangkatan 46 WNI karena keterangan yang tidak konsisten. Sebelas orang mengaku akan menghadiri lamaran keluarga di Medan, namun setelah diperiksa lebih lanjut, terungkap bahwa mereka hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural.

Imbauan Imigrasi: Gunakan Jalur Resmi

Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa penundaan ini bertujuan melindungi para WNI dari potensi masalah hukum di Arab Saudi maupun saat kembali ke Indonesia.

“Jangan sampai niat ibadah justru menjadi masalah karena dilakukan dengan cara yang tidak benar. Bersabar menunggu jalur resmi akan lebih menjamin keamanan dan kenyamanan ibadah,” pungkas Suhendra.

Dirjen Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh penawaran biro ilegal yang menjanjikan berangkat haji tanpa antre. Ibadah haji melalui jalur resmi Kementerian Agama menjamin perlindungan hukum, logistik, dan keselamatan jamaah selama di Tanah Suci. (usm/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |