Kementerian ESDM: Seluruh Tambang di Raja Ampat harus Taat Regulasi

6 hours ago 9
Bahlil LahadaliaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia saat melihat aktivitas pertambangan di Pulau Gag


Jakarta (pilar.id)

– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk tanggapan terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai dampak tambang terhadap lingkungan dan kawasan wisata.

Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya memperoleh izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel yang memiliki izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mengantongi izin serupa sejak 2013.

Sementara itu, tiga perusahaan lainnya mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), serta PT Nurham yang baru mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahun 2025.

Dari hasil evaluasi awal, hanya PT Gag Nikel yang saat ini aktif melakukan kegiatan produksi. Perusahaan ini mengantongi izin seluas 13.136 hektare dan termasuk dalam 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004. Sejak mendapatkan izin pada 2017, PT Gag Nikel mulai mengeksploitasi cadangan nikel di Pulau Gag.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama rombongan melakukan kunjungan langsung ke Pulau Gag pada Minggu (8/6/2025) guna meninjau kegiatan pertambangan PT Gag Nikel. Dalam kunjungan tersebut, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menyatakan bahwa tidak ditemukan indikasi kerusakan serius di area pertambangan.

“Secara keseluruhan, tambang ini tidak bermasalah. Tidak ada sedimentasi yang berbahaya di area pesisir Pulau Gag,” ujar Tri Winarno dalam pernyataannya.

Meski demikian, Kementerian ESDM tetap menurunkan tim Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Kabupaten Raja Ampat guna memastikan seluruh pemegang izin mematuhi regulasi yang berlaku.

Direktur Pengembangan Usaha PT Antam Tbk, I Dewa Wirantaya, selaku pemilik PT Gag Nikel, menegaskan bahwa pihaknya serius dalam menjalankan kewajiban reklamasi dan pengelolaan limbah tambang.

“Kami patuh terhadap aturan teknis dan lingkungan, serta berkomitmen untuk menjadi agen pembangunan bagi masyarakat sekitar,” tegas Wirantaya.

Kunjungan ini dilakukan menyusul penghentian sementara aktivitas PT Gag Nikel oleh Menteri Bahlil pada 5 Juni 2025 sebagai respons atas laporan warga mengenai dugaan dampak negatif pertambangan terhadap destinasi wisata unggulan Raja Ampat.

Pemerintah menekankan bahwa kegiatan pertambangan harus berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah yang memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati seperti Raja Ampat. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |