Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar semakin tangguh menghadapi tantangan ekonomi sekaligus berperan lebih besar dalam memperluas akses keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di berbagai daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 yang disusun sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global, perkembangan teknologi keuangan, serta amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai bahwa industri BPR dan BPRS saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Selain tekanan dari kondisi ekonomi global dan regional, perubahan perilaku masyarakat akibat pesatnya perkembangan teknologi digital turut mengubah ekspektasi terhadap layanan perbankan.
Di sisi lain, persaingan pada segmen pembiayaan mikro dan usaha kecil juga semakin ketat. Kondisi tersebut menuntut BPR dan BPRS untuk meningkatkan daya saing sekaligus memperkuat mitigasi risiko agar tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK menetapkan empat fokus utama dalam roadmap pengembangan industri, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran di wilayah operasional masing-masing, serta penguatan aspek pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Melalui strategi tersebut, OJK berharap BPR dan BPRS dapat meningkatkan ketahanan usaha, memperluas jangkauan layanan, serta mempertahankan perannya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat dan pelaku UMKM.
Di tengah berbagai tantangan tersebut, kinerja industri BPR dan BPRS masih menunjukkan tren positif. Hingga Maret 2026, total aset industri tercatat mencapai Rp236,69 triliun atau tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan juga terlihat pada penyaluran kredit dan pembiayaan yang meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun. Sementara itu, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,16 persen yoy hingga mencapai Rp165,49 triliun.
Dari sisi permodalan, industri BPR dan BPRS masih berada dalam kondisi yang kuat. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) agregat tercatat sebesar 27,20 persen, jauh di atas batas minimum yang ditetapkan regulator. Kondisi tersebut memberikan ruang yang cukup bagi industri untuk menyerap potensi risiko sekaligus mendukung ekspansi usaha secara berkelanjutan.
OJK juga mencatat bahwa kualitas pembiayaan kepada sektor UMKM tetap terjaga. Hingga Maret 2026, porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen dari total portofolio pembiayaan industri.
Angka tersebut menunjukkan bahwa BPR dan BPRS masih menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan akses keuangan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Ke depan, OJK mendorong peningkatan pembiayaan UMKM melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga jasa keuangan serta keterlibatan aktif dalam program-program akses keuangan daerah yang dijalankan bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Program tersebut antara lain mencakup kredit atau pembiayaan melawan rentenir serta pembiayaan sektor pertanian yang menjadi fokus penguatan ekonomi daerah.
Selain penguatan bisnis dan pembiayaan, OJK juga terus mendorong konsolidasi industri sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan BPR dan BPRS. Kebijakan ini dilakukan melalui pemenuhan modal inti minimum serta penggabungan atau peleburan lembaga yang dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan untuk melakukan konsolidasi menjadi 18 entitas. Sementara itu, lebih dari 200 BPR dan BPRS lainnya masih menjalani proses perizinan penggabungan maupun peleburan di OJK.
Mayoritas BPR dan BPRS juga telah memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi lembaga yang belum memenuhi persyaratan tersebut, berbagai langkah korporasi terus dilakukan, termasuk penambahan modal disetor dan proses konsolidasi.
Lebih lanjut, OJK mendorong sinergi antara BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya bagi lembaga yang dimiliki pemerintah daerah. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor mikro, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memperbesar kontribusi perbankan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi lokal.
Melalui implementasi roadmap dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, OJK optimistis industri BPR dan BPRS dapat berkembang menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas inklusi keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang. (ret/hdl)

4 hours ago
8

















































