Pemprov DKI Jakarta Buka 2.843 Lowongan Padat Karya untuk Warga Ber-KTP Jakarta, Simak Syaratnya

5 hours ago 9

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 2.843 kesempatan kerja melalui program padat karya yang ditujukan bagi warga ber-KTP Jakarta. Program ini disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memberikan dukungan ekonomi jangka pendek sekaligus melibatkan masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pemeliharaan lingkungan kota.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan program tersebut menjadi salah satu bentuk bantalan sosial bagi warga yang membutuhkan tambahan penghasilan. Kesempatan kerja akan dilaksanakan secara bertahap melalui sejumlah perangkat daerah dengan berbagai jenis pekerjaan yang berkaitan dengan perawatan, penataan, dan pemeliharaan fasilitas kota.

Menurut Pramono, program padat karya dirancang agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja sementara yang memberikan penghasilan tambahan bagi warga yang membutuhkan.

Dibuka Bertahap, Tersedia 37 Jenis Pekerjaan pada Tahap Awal

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut arahan gubernur untuk memperluas akses kesempatan kerja bagi masyarakat Jakarta.

Ia menegaskan bahwa peserta program tidak direkrut sebagai pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Para peserta akan bekerja melalui pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk pada masing-masing kegiatan.

Pada tahap awal, pendaftaran dibuka mulai 15 Juni 2026 untuk 37 jenis pekerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Selanjutnya, pembukaan kesempatan kerja untuk jenis pekerjaan lainnya akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan proyek dan jadwal kontrak pelaksana.

Empat perangkat daerah yang terlibat dalam program ini adalah Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup. Para peserta nantinya akan dilibatkan dalam berbagai pekerjaan yang mendukung kebersihan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan perkotaan.

Prioritas untuk Warga Desil 1–5, Masa Kerja Hingga Tiga Bulan

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah persyaratan bagi calon peserta program. Selain wajib memiliki KTP DKI Jakarta, pendaftar juga harus masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga Desil 5 yang menjadi prioritas penerima manfaat.

Afan menjelaskan bahwa seluruh pendaftar akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan serta kebutuhan pekerjaan yang tersedia di lapangan.

Program padat karya ini bersifat sementara dengan masa kerja berkisar antara satu hingga tiga bulan, tergantung jenis pekerjaan dan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Karena itu, program ini ditujukan sebagai peluang memperoleh penghasilan dalam jangka pendek, bukan sebagai skema pengangkatan pegawai pemerintah.

Menurut Afan, pendekatan tersebut dilakukan agar program benar-benar tepat sasaran dan mampu membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan ekonomi sementara.

Masyarakat yang berminat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai jenis pekerjaan, lokasi penempatan, jadwal pendaftaran, hingga mekanisme seleksi melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta dan situs jakarta.go.id. Informasi akan diumumkan secara bertahap sesuai perkembangan kebutuhan tenaga kerja pada masing-masing kegiatan.

Pemprov DKI Jakarta berharap program padat karya ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi tekanan ekonomi warga berpenghasilan rendah, serta mendukung percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas publik di ibu kota. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |