Polisi tangkap pelaku perampokan bersenjata pistol mainan di Bekasi

7 hours ago 14

Jakarta (ANTARA) - Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial ARM (20) yang menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) menggunakan senjata korek api menyerupai pistol di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka eksekutor perampokan tersebut yang buron setelah melancarkan aksinya, pada Kamis (18/6).

​"Benar, tim opsnal dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku utama kasus curas minimarket di wilayah Kota Bekasi. Pelaku berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal," katanya.

Sementara, Kanit 2 Jatanras PMJ AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan yang diterbitkan sesaat setelah kejadian. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital.

"​Tersangka ARM akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan oleh petugas pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di tempat persembunyiannya, Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Reza.

​Ia memaparkan kronologis peristiwa kejahatan yang terjadi pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB tersebut. Pelaku yang beraksi sendirian dengan mengenakan masker, topi, serta jaket penutup kepala (hoodie) masuk ke dalam gerai Alfamart di Jalan Surya Raya.

​"Pelaku langsung menuju meja kasir dan menodongkan sebuah benda mirip pistol jenis Pietro Beretta dari balik bajunya ke arah dua orang saksi pegawai yang sedang bertugas, yakni NA dan TI. Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas," kata Reza.

​Kemudian korban dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai senilai Rp11,6 juta ke kantong plastik hitam. Pelaku kemudian mengunci kedua pegawai tersebut dari luar di dalam ruang brankas.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), sebelum melarikan diri, pelaku sempat kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok dari rak pajangan. Total kerugian yang dialami pihak minimarket mencapai Rp12,1 juta.

​Dari tangan tersangka ARM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisa uang tunai hasil rampokan sebesar Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok merk Marlboro Filter Black, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram melalui akun @bekasi.kita yang memperlihatkan detik-detik perampokan yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Surya Raya, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya turun tangan tangani kasus perampokan di Bekasi

Baca juga: Komplotan perampok perhiasan di Bekasi Selatan telah beraksi 12 kali

Baca juga: Perampokan dan pembunuhan di Bekasi murni motif ekonomi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |