
Cirebon (pilar.id) – Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus sembilan pelaku aksi kekerasan yang dilakukan oleh geng motor bernama Plumbon Gangster di wilayah Weru, Kabupaten Cirebon, pada Rabu dini hari (4/6/2025) lalu.
Aksi anarkis tersebut terjadi setelah kelompok pemuda yang mengendarai motor melakukan pengejaran terhadap warga yang diduga secara keliru sebagai anggota kelompok lawan. Karena tak menemukan target, mereka melampiaskan amarah dengan melempari batu ke rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru.
“Pelaku melempari rumah warga dengan batu. Salah satu rumah mengalami kerusakan pada bagian kaca jendela,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Sabtu (7/6/2025).
Perusakan Akibat Salah Sasaran
Berdasarkan keterangan saksi, para pelaku awalnya mengejar seorang warga yang melintas bersama istrinya di gang Tumaritis. Diduga, korban dikira sebagai bagian dari geng rival. Tak berhasil menemukan sasaran, kelompok ini kemudian merusak properti warga lain.
Korban, Sugianto, seorang wiraswasta, mengalami kerugian material sekitar Rp600.000 akibat kaca rumahnya yang pecah. Lebih dari itu, insiden tersebut membuat warga merasa tidak aman.
Penggerebekan dan Penangkapan
Dua hari setelah kejadian, polisi melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan mengamankan sembilan tersangka beserta barang bukti, termasuk 2 buah celurit, 1 corbek, 1 senjata tajam jenis martin, hingga bom molotov rakitan.
“Dengan adanya senjata tajam dan bom molotov, ini bukan lagi kenakalan remaja. Ini tindak pidana serius,” tegas Kapolresta.
Identitas dan Peran Pelaku
Kesembilan tersangka terdiri dari pelaku pelemparan, pemilik senjata tajam, hingga joki dalam aksi pengejaran. Mayoritas dari mereka masih berusia di bawah 20 tahun.
Berikut identitas dan peran mereka:
- YSW (16) – Pembuat dan pelempar bom molotov
- AM (22) – Pelempar molotov dan batu
- IS (18) – Pelempar batu ke rumah warga
- MRF (18), BK (16), W (16) – Pemilik senjata tajam
- YAA (19), MS (17), TR (20) – Terlibat dalam pengejaran sebagai pelaku dan joki
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal serius, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata tajam, Pasal 170 KUHP – Kekerasan secara bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Pengrusakan barang, dan Pasal 200 KUHP – Pengrusakan gedung.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya dalam melakukan patroli rutin dan edukasi langsung ke sekolah-sekolah setiap pekan guna mencegah remaja terjerumus ke dalam geng motor dan tawuran.
“Kami akan tindak tegas semua bentuk premanisme dan kekerasan jalanan. Tidak ada tempat bagi geng motor di Cirebon,” tegas Kombes Sumarni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan serta mengimbau orang tua agar mengawasi kegiatan anak-anak, terutama di malam hari.
“Geng motor bukan hanya ancaman keamanan, tapi juga kerusakan moral generasi muda. Kita harus hadapi ini bersama-sama,” pungkasnya.
Masyarakat diminta melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan geng motor atau tindak kejahatan lainnya melalui Call Center Polresta Cirebon 110, dan WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-2497-497, 0813-8399-0986, dan 0811-2274-110. (mad/hdl)