Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat upaya perlindungan anak di ruang digital dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari perguruan tinggi hingga aparat penegak hukum. Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi dan Gelar Wicara Puspaga 2026 bertema “Membangun Ruang Digital yang Aman untuk Anak” yang digelar di Convention Hall Jalan Arief Rahman Hakim, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tindak lanjut dari kebijakan nasional, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pemerintah kota menilai regulasi ini memperkuat langkah yang sebelumnya telah diterapkan di tingkat daerah.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa tantangan utama dalam perlindungan anak di era digital bukan hanya pada akses teknologi, tetapi juga kesenjangan pemahaman antara anak dan orang tua. Ia menilai banyak anak lebih mahir menggunakan perangkat digital dibandingkan orang tuanya, sehingga berpotensi membuka akses ke konten berisiko tanpa pengawasan memadai.
Wali Kota Surabaya, Eri CahyadiMenurutnya, kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial yang kini diterapkan pemerintah pusat menjadi langkah penting. Aturan tersebut dinilai dapat membantu mengendalikan paparan anak terhadap konten negatif sekaligus memberi ruang bagi orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak.
Tak hanya mengandalkan regulasi, Pemkot Surabaya juga memperluas pendekatan berbasis komunitas. Jika sebelumnya fokus perlindungan anak banyak dilakukan di sekolah, kini penguatan dilakukan hingga tingkat Rukun Warga (RW). Skema ini melibatkan organisasi non-pemerintah, perguruan tinggi, serta elemen masyarakat untuk mendampingi dan mengawasi lingkungan digital anak secara langsung.
Eri menekankan bahwa pembangunan kota, termasuk menciptakan ruang digital yang aman, merupakan tanggung jawab bersama seluruh warga. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti pada tataran konsep, tetapi benar-benar berjalan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya, Ida Widayati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Ia menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak, termasuk perundungan siber, paparan konten negatif, hingga tantangan baru dari penggunaan kecerdasan buatan.
Selain meningkatkan kesadaran, kegiatan ini juga mendorong peran aktif satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman secara digital. Upaya ini diperkuat dengan deklarasi komitmen sekolah ramah digital yang diikuti kepala sekolah dan pelajar.
Kegiatan tersebut melibatkan 5.489 peserta dari berbagai unsur, baik secara luring maupun daring. Peserta terdiri dari kepala sekolah berbagai jenjang, komite sekolah, pelajar, hingga perwakilan Forum Anak Surabaya di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya turut menggandeng Universitas Negeri Surabaya, kepolisian melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur, unsur antiteror, serta Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya. Sejumlah narasumber dari kalangan akademisi, aparat hukum, psikolog, hingga pakar teknologi informasi turut memberikan perspektif terkait perlindungan anak di ruang digital.
Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang lebih komprehensif, mulai dari keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat. Dengan pendekatan tersebut, Surabaya menargetkan terciptanya ekosistem digital yang tidak hanya aman, tetapi juga mendukung tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi. (usm)

9 hours ago
12

















































