Tindak Lanjuti Atensi KPK, Pemkot Mojokerto Perketat Verifikasi Penerima Bantuan Bedah Rumah 2026

3 hours ago 4

Mojokerto (pilar.id) – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penyaluran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara selektif dan berdasarkan kondisi riil masyarakat di lapangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait data penerima bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan Kauman.

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim), Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa seluruh calon penerima bantuan akan kembali menjalani proses verifikasi sebelum bantuan direalisasikan. Verifikasi ulang dilakukan untuk memastikan program benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan.

Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, menjelaskan bahwa meskipun daftar penerima bantuan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto, evaluasi lapangan tetap menjadi bagian penting dalam proses pelaksanaan program.

Perhatian KPK muncul setelah ditemukan dua nama penerima bantuan yang tercatat menggunakan alamat yang sama di Kelurahan Kauman. Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas PUPR Perakim segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa kedua calon penerima merupakan kerabat yang memiliki kartu keluarga berbeda dan menempati bangunan rumah masing-masing. Namun demikian, kedua rumah tersebut masih berdiri di atas satu bidang tanah dengan sertifikat yang belum dipisahkan, sehingga alamat administrasinya tercatat sama.

Endah Supriyani menjelaskan bahwa secara fisik kedua bangunan memang masuk dalam kategori rumah tidak layak huni dan memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah. Meski demikian, pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan yang paling mendesak.

Dari hasil verifikasi ulang tersebut, Pemkot Mojokerto menetapkan Heny Rusihamidah sebagai penerima yang diprioritaskan untuk memperoleh bantuan pada tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah tim menilai kondisi rumah yang bersangkutan membutuhkan penanganan lebih cepat dibandingkan rumah milik Siti Zuraidah Ismawati.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial di sektor perumahan. Selain memastikan ketepatan sasaran, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Pada tahun 2026, Pemkot Mojokerto menargetkan sebanyak 213 unit rumah menerima bantuan perbaikan RTLH melalui program BRS. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp21 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto.

Selain mengandalkan pendanaan daerah, pemerintah kota juga berupaya memperluas akses bantuan perumahan bagi masyarakat yang belum terakomodasi dalam program APBD. Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengusulkan warga yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Melalui kombinasi program daerah dan dukungan pemerintah pusat, Pemkot Mojokerto berharap semakin banyak warga yang dapat menikmati hunian yang layak, aman, dan sehat. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Mojokerto.

Dengan penguatan sistem verifikasi dan penentuan prioritas berbasis kondisi lapangan, program bantuan perumahan di Kota Mojokerto diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. (tin)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |