Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Warga Surabaya Tetap Waspada COVID-19 Lewat Surat Edaran Resmi

1 day ago 12

Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya kembali menaruh perhatian serius terhadap potensi penularan COVID-19, menyusul peningkatan kasus di beberapa negara Asia. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Kota Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 yang diterbitkan pada 23 Mei 2025, menyikapi perkembangan kasus COVID-19 di Asia, terutama di Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura.

Tetap Waspada, Jangan Panik

Dalam keterangannya, Wali Kota Eri menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap harus menjaga kewaspadaan serta disiplin menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegas Eri Cahyadi, Sabtu (7/6/2025).

Imbauan untuk Warga Surabaya

Warga Kota Surabaya diminta untuk:

  • Mencuci tangan secara berkala dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Menggunakan masker saat sakit atau berada di kerumunan, terutama di fasilitas kesehatan, transportasi umum, atau area tertutup.
  • Mengurangi mobilitas fisik yang tidak mendesak.
  • Melakukan isolasi mandiri jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sesak napas.
  • Segera melakukan tes antigen atau PCR sesuai indikasi medis.

Masyarakat juga diimbau untuk segera memeriksakan diri ke fasyankes terdekat jika memiliki gejala yang mengarah pada COVID-19, terutama jika memiliki riwayat perjalanan luar negeri atau kontak erat dengan pasien positif.

Peran Aktif RT/RW dan Tokoh Masyarakat

Wali Kota Eri turut meminta keterlibatan tokoh masyarakat dan Ketua RT/RW untuk mengedukasi warga agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan.

Mereka juga diminta untuk melaporkan jika ditemukan kasus positif atau potensi kerumunan berisiko di lingkungan masing-masing.

Monitoring Ketat di Fasilitas Kesehatan

Pemkot Surabaya juga menginstruksikan semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) untuk:

  • Meningkatkan pemantauan terhadap kasus Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), Pneumonia, dan COVID-19.
  • Melaporkan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) secara rutin.
  • Segera melapor ke Dinas Kesehatan Surabaya dalam waktu kurang dari 24 jam jika ditemukan peningkatan signifikan atau potensi Kejadian Luar Biasa (KLB).

Akses Informasi Resmi

Warga juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada hoaks dan hanya mengambil informasi dari kanal resmi seperti WHO dan Kementerian Kesehatan RI.

“Kami terus berkomitmen melindungi kesehatan masyarakat, dan mengajak seluruh elemen warga Kota Surabaya bersinergi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” pungkas Eri. (rio/ted)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |