BSU 2025 Cair Mulai Juni: Ini Syarat, Cara Cek, dan Jumlah Bantuan yang Diterima

1 day ago 10

Jakarta (pilar.id) – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada pekerja dengan penghasilan rendah, melalui BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program BSU ini merupakan lanjutan dari program serupa yang sebelumnya telah digulirkan pada masa pandemi Covid-19 sekitar tahun 2021. Pada tahun ini, bantuan disalurkan kepada pekerja dengan kriteria tertentu dan akan diterima secara langsung ke rekening yang terdaftar.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU 2025 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP.
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga April 2025.
  • Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah lainnya.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH pada tahun anggaran berjalan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka terdaftar sebagai calon penerima BSU 2025 dengan dua cara berikut:

1. Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan verifikasi.

2. Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan scroll ke bawah hingga menemukan opsi “Cek Eligibilitas BSU”.
  • Isi data sesuai instruksi, lalu klik “Lanjutkan” untuk mendapatkan hasil verifikasi.

Jadwal dan Besaran Pencairan BSU 2025

Penerima BSU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan per pekerja adalah Rp600.000.

Proses pencairan dilakukan oleh Bank Himbara, yaitu:

  • Bank Mandiri
  • BNI
  • BRI
  • BTN
  • BSI (khusus untuk penerima yang beragama Islam)

Menurut informasi dari akun resmi @bpjs.ketenagakerjaan, pencairan dimulai pada Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap. Penerima disarankan untuk rutin mengecek status bantuan melalui situs atau aplikasi JMO.

“Penyaluran BSU dimulai bulan Juni 2025, sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025. Silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya.

Program BSU 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dengan penghasilan rendah agar tetap memiliki daya beli di tengah tekanan ekonomi. Dengan pencairan yang dilakukan secara langsung ke rekening, pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang membutuhkan. (ret/hdl)

Read Entire Article
Bansos | Investasi | Papua | Pillar |